Padang Panjang (ANTARA) - Kepala BPJS Kesehatan Kota Padang Panjang, Sumatera Barat Yusneli, mengatakan adanya informasi yang menyebutkan pasien BPJS dibatasi sampai tiga hari dan dipulangkan saat menjalani rawat jalan di fasilitas kesehatan tidak benar, hal itu ditegaskannya pada Media Ghatering yang digelar di salah satu cafe di Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat, Rabu (18/6).
“Informasi ini tidak benar, yang menentukan pasien BPJS boleh pulang adalah dokter, karena dokter yang menangani dan mengetahui kondisi pasien bersangkutan, jadi bukan BPJS Kesehatan yang menentukan, dan selama masih menjalani perawatan dan belum pulih, pasien boleh menjalani perawatan di fasilitas kesehatan,” ungkap Yusneli.
Selai itu sebut Yusneli, beredar juga informasi, adanya keluarga pasien disuruh membeli obat di luar dengan alasan obat tersebut tidak tersedia di fasilitas kesehatan setempat.
“Kita melakukan klaim penuh terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan. Dalam kerjasama fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan tidak dibenarkan menyuruh keluarga pasien mencari atau membeli obat-obatan, di luar fasilitas kesehatan tersebut,” kata dia.
Yusneli, mengimbau jika ada fasilitas kesehatan yang melakukan membatasi rawat pasien atau menyuruh keluarga pasien membeli obat di luar fasilitas kesehatan, dapat melaporkannya dan akan ditindak lanjuti.
“BPJS Kesehatan, lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam memberikan perlindungan kesehatan melalui sistem asuransi sosial dan ada janji layanan JKN yang harus diterapkan di fasilitas kesehatan.
Ia menjelaskan, dalam janji layanan jaminan kesehatan nasional untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) diantaranya menegaskan tidak ada pembatasan hari rawat (sesuai indikasi medis), ketersediaan obat yang dibutuhkan, dan pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi. Penegasan juga tertuang dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dimana fasilitas kesehatan memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Menindaklanjuti, adanya keluhan masyarakat terkait kartu BPJS Kesehatan yang mengalami tunggakan atau tidak aktif, masyarakat bisa melaporkan langsung ke BPJS Kesehatan untuk kepesertaan mandiri atau pihak Dinas Kesehatan untuk KIS yang berasal dari APBD/ APBN.
“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan karena kartu BPJS nya tidak aktif. Begitupun yang BPJS Kesehatannya dipindahkan dari Kepesertaan Mandiri ke JKMPP atau yang bersumber dari APBN. Nanti akan ada perhitungan tunggakan, maksimal dua tahun tunggakan,” ungkap Yusneli.
Selain Kepala BPJS Kota Padang Panjang, Media Ghatering yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi bersama wartawan dari berbagai media Kota Padang Panjang tersebut juga menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan dr.Faizah, dengan materi tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kota Padang Panjang.