Parik Malintang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat membina pengusaha orgen tunggal yang melanggar jam operasional yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hiburan malam.
"Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pada Sabtu malam (14/6) hingga Minggu dini hari melaksanakan monitoring (pemantauan) di sejumlah kecamatan," kata Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis berdasarkan keterangan tertulisnya, Minggu.
Ia mengatakan dari pemantauan tersebut jajaran Satpol-PP Padang Pariaman menemukan orgen tunggal masih beroperasi melewati pukul 23.30 WIB pada sejumlah hajatan pernikahan.
Adapun organ tunggal yang ditemukan beroperasi hingga melewati batas dalam SKB tersebut yaitu di Kecamatan Lubuk Alung, Kecamatan Enam Lingkung, dan Kecamatan Ulakan Tapakis.
Pelanggar kesepakatan tersebut, kata dia diberikan pembinaan agar tidak melanggar kesepakatan itu dikemudian hari serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha orgen tunggal lainnya.
"Saya dan masyarakat Padang Pariaman menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satuan Polisi Pamong Praja karena telah menjalankan tugas dengan baik," katanya.
Ia menyampaikan meskipun penertiban dan pembinaan tersebut mendapatkan respon positif dari masyarakat namun jajaran Satpol-PP mendapatkan perdebatan dari tuan rumah dan pemerintahan nagari setempat saat pelaksanaan.
Setelah dilakukan pendekatan persuasif, kata dia maka pihak tuan rumah dan pemerintahan nagari setempat memahami tindakan yang dilaksanakan oleh jajaran Satpol-PP tersebut sehingga kegiatan berjalan aman dan lancar.
"Alhamdulillah, saya kedepan akan perhatikan anggarannya (Satpol-PP Padang Pariaman untuk melaksanakan SKB tersebut)," katanya
Diketahui beberapa waktu lalu Pemkab Padang Pariaman bersama sejumlah pemangku berkepentingan di daerah itu menyepakati jam operasional orgen tunggal dan hiburan malam lainnya guna meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat.
Dampak tersebut tidak saja terhadap generasi muda namun juga ketenangan masyarakat saat akan beristirahat pada malam hari.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat akan membatasi jam operasional hiburan malam orgen tunggal dan sejenisnya hingga pukul 23.30 WIB guna mengantisipasi terjadinya degradasi moral pada generasi muda di daerah itu.
"Nanti kita akan tindak tegas bagi yang melanggar atau melewati waktu yang telah ditetapkan," kata Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis di Parik Malintang.
Ia mengatakan rencana pembatasan jam operasional hiburan malam tersebut diperoleh setelah Pemkab Padang Pariaman mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan rapat bersama pemangku berkepentingan di daerah itu.