Lubuk Basung (ANTARA) - Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menemukan lima dari enam distributor pupuk subsidi di daerah itu menjual produknya diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan diusulkan untuk ditindak oleh Pupuk Indonesia.
“Kami sangat menyayangkan, karena hasil monitoring di delapan kecamatan ditemukan pelanggaran dimana lima distributor menjual pupuk diatas HET dan ini laporan dari KP3 Agam," kata Bupati Agam Benni Warlis di Lubuk Basung, Kamis.
Ia mengatakan tidak ada alasan bagi distributor maupun pengecer untuk menaikkan harga, karena semua komponen biaya operasional sudah termasuk dalam struktur HET.
Baca juga: Baznas Agam bantu korban banjir lahar dingin Gunung Marapi tinggal direlokasi
Untuk itu, ia meminta Pupuk Indonesia untuk segera mengevaluasi distributor yang terbukti melanggar, bahkan mempertimbangkan untuk mencabut penunjukan distributor yang tidak patuh.
“Pada dasarnya distributor merupakan tanggung jawab dari pihak Pupuk Indonesia. Kalau ditemukan distributor yang nakal, maka harus ada tindakan tegas,” katanya.
Ia mengimbau petani agar tidak segan melaporkan jika menemukan pupuk bersubsidi dijual melebihi HET.
Laporan tersebut bisa disampaikan langsung kepada KP3 Kabupaten Agam.
Baca juga: Produksi padi di Agam capai 117,839,6 ton selama empat bulan
“Petani jangan takut, laporkan jika ada yang menjual pupuk melebihi harga yang seharusnya. Pemerintah hadir untuk memastikan hak petani terpenuhi,” katanya.
Ia berharap kepada para pengecer lokal agar tetap semangat dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, sembari mendorong Pupuk Indonesia agar memberikan margin yang lebih layak bagi para pengecer.
“Pengencer adalah bagian dari masyarakat, kita juga akan perjuangkan hak mereka, agar tetap semangat dan adil dalam menjalankan tugas,” katanya.
Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Agam menunjukkan keseriusannya dalam menindak praktik nakal di sektor distribusi pupuk, sekaligus memastikan bahwa bantuan subsidi dari negara benar-benar sampai kepada para petani yang membutuhkan.
Saat ini HET pupuk yang telah ditetapkan pemerintah yakni, pupuk urea sebesar Rp2.250 per kilogram atau Rp112.500 per goni berat 50 kilogram dan pupuk NPK Ponska Rp2.300 per kilogram atau Rp115.500 per goni.
Baca juga: Pemkab Agam targetkan pendirian 92 Koperasi Merah Putih rampung akhir Mei