Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), Komisi Kejaksaan RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) menggelar diskusi kelompok terarah atau biasa disebut Forum Group Discussion (FGD) di Padang, Sumbar pada Kamis (8/5).
Kegiatan tersebut mengusung tema "Mendorong penyidikan yang transparan dan akuntabel melalui penguatan lembaga penegak hukum dalam pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia".
"Semuanya sepakat bahwa RUU KUHAP ke depan bukan tentang pemindahan kewenangan dari satu instansi ke instansi lain, tapi tentang perubahan sistem," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi diwawancarai usai menjadi narasumber pada FGD di Padang.
Ia menjelaskan lebih lanjut sistem itu harus mengatur dua hal utama yakni memperkuat sistem peradilan pidana terpadu (integrated justice system) antar penegak hukum, dan memastikan kepatuhan pada prinsip proses hukum yang adil (due process of law).
Menurutnya tentang sistem peradilan pidana terpadu diakomodasi dalam pasal 132 RUU KUHAP yang juga berkaitan dengan fungsi Kejaksaan pada tahap penuntutan.
Berdasarkan pasal tersebut disebut bahwa penuntutan merupakan bagian integral dari proses peradilan yang dimulai dari penyidikan, sehingga tidak ada pemisahan antara penuntutan, penyelidikan ataupun penyidikan.
"Penuntutan menjadi proses peradilan yang dimulai sejak penyidikan, jadi Jaksa dengan Polisi itu sudah menyatu sejak awal," jelasnya yang didampingi oleh Wakil Kepala Kejati SUmbar Sugeng Hariadi.
Ia berharap semangat peradilan pidana terpadu yang dibawa oleh KUHAP baru ini dapat memenuhi prinsip fungsional pembagian kuasa (Distribution of power), bukan pemisahan kuasa (separation of power).
"Kita harapkan perbaikan kelola regulasi supaya penuntut umum bisa menyatu dan membaur sejak sejak awal dari semenjak proses penyidikan," katanya.
Sistem peradilan pidana terpadu diharapkan bisa mempercepat penanganan kasus pidana demi menjawab tunggakan-tunggakan kasus yang terjadi, sehingga nasib tersangka atau korban menjadi lebih jelas.
Untuk diketahui kegiatan FGD dibuka langsung oleh Rektor Unand Efa Yonnedi, dan dihadiri langsung oleh Wakajati Sumbar Sugeng Hariadi beserta jajaran, Dekan Fakultas Hukum Unand Ferdi, serta civitas akademika pada Fakultas Hukum Unand.
Dekan Fakultas Hukum Ferdi dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi akademik terhadap arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
Ia juga menekankan bahwa kerjasama antara akademisi dan lembaga penegak hukum harus terus diperkuat untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks.
Wakajati Sumbar Sugeng Hariadi mengatakan pihaknya sebagai instansi penegak hukum akan terus mengikuti perkembangan, serta melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang telah dibuat.