KPU Mentawai Tetapkan Zona Pemasangan Atribut Kampanye

id KPU Mentawai Tetapkan Zona Pemasangan Atribut Kampanye

Padang, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai menetapkan zona kampanye pemasangan alat peraga Pemilu 2014 yang mulai diberlakukan sejak ditandatangani pada 28 Oktober 2013. "Zona kampanye sudah diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai dan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu), Kantor Keselamatan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Partai politik (parpol) dan pihak Kepolisian dalam rapat pleno yang digelar kemarin," kata Divisi Hukum KPU Mentawai, Laurensius Sarogdok di Tua Pejat, Selasa. Dalam keputusan tersebut, ditetapkan, masing-masing parpol hanya diperbolehkan memasang satu unit baliho berukuran maksimal 2x3 meter dan 10 bendera pada satu desa. Selain itu, atribut yang dipasang harus diberi jarak minimal 15 meter dari fasilitas umum seperti kantor pemerintahan, sekolah, gereja, atau masjid baik dari sisi depan, samping atau belakang. "Kalau kurang dari 15 meter itu dilarang," katanya. Menurut Lauresius, keputusan tersebut sudah diserahkan kepada masing-masing parpol dan sebagian dari peserta pemilu sudah membenahi atribut yang telah dipasang sebelumnya. "Keputusan ini juga ditetapkan agar tidak merusak pemandangan tata ruang daerah," ujarnya. Sementara, tata cara berkampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD terutama pemasangan alat peraga kampanye berupa Baliho dan spanduk. "Kalau zona pemasangan sudah ditetapkan, setiap parpol harus mematuhi peraturan yang ada," katanya. (*/ril/jno)