Ia menjelaskan bahwa penangkapan terpidana Noakhi Bulolon menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2810/Pid.B/2021/PN Mdn tertanggal 20 Januari 2022.
"Dalam putusan itu, terpidana dihukum 1 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 281 ayat (1) KUHP," kata dia.
Sebelumnya, kata Dapot, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Elvina Elisabeth Sianipar menuntut Noakhi Bulolon dengan hukuman 2 tahun penjara dengan perintah ditahan.
"Terpidana dituntut 2 tahun penjara karena dinilai terbukti dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) KUHP," ucapnya.
Selama menjalani proses hukum hingga ke persidangan, kata dia, terpidana Noakhi Bulolon tidak ditahan.
Setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, terpidana Noakhi Bulolon tidak kooperatif menjalani hukuman dan malah kabur.
"Kami melakukan penangkapan setelah terpidana masuk DPO. Jadi, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh melalui pemantauan dan pelacakan intensif oleh tim intelijen," tutur dia.
Kejari Medan akan terus memburu DPO yang masih berkeliaran, dan meminta masyarakat turut membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan tersebut.
"Kami tidak akan berhenti sampai semua DPO tertangkap. Ini komitmen kami menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban," kata Dapot Dariarma.