Polres Mentawai Serahkan Tersangka Korupsi ke Jaksa

id Polres Mentawai Serahkan Tersangka Korupsi ke Jaksa

Padang, (Antara) - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (sUMBAR), akan menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mentawai. "Tersangka yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mentawai yakni Mustofa, 43, Hardinata Syam, 35, dan Zulkarnaen. Mereka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Mentawai," kata Kepala Polres (Kapolres) Kepulauan Mentawai, AKBP Denny Siahaan saat dihubungi dari Padang, Jumat. Menurut dia, penyerahan tiga tersangka korupsi tersebut karena berkas kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) "Tak hanya menyerahkan tersangka, sejumlah dokumen yang menjadi alat bukti kasus korupsi ini juga turut diberikan ke Kejaksaan Negeri Mentawai," katanya. Tiga tersangka telah dibawa ke Padang dengan dikawal enam orang personel Polres Mentawai dipimpin Kasat Reskrim Mentawai. "Sekarang ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muaro Kelas II.A Padang," jelas Denny Siahaan. Ia mengatakan, Polres Mentawai menyelidiki kasus tersebut sejak 16 April 2013, dimana ketika tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi di sektor pertanian perkebunan berupa penggelapan dana hibah, berupa uang lelah sektor pertanian perkebunan pembibitan kakao sebesar Rp121,5 juta. "Lalu, uang lelah pembukaan lahan sektor pertanian Rp121,5 juta, dan uang lelah pembibitan kakao senilai Rp79, 5 juta," katanya. Menurut dia, anggaran bantuan yang termasuk dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa 2010 ditujukan untuk pemulihan dini sektor pertanian dan perkebunan korban gempa. BNPB menyerahkan ini kepada Pemprov Sumbar untuk diserahkan ke Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar Rp13,99 juta. "Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai bertanggung jawab penuh menyerahkan bantuan ini kepada masyarakat melalui penanggung jawab operasional kegiatan (PJOK), dan tidak boleh diserahkan kepada orang lain," tambhnya. Tersangka Zulkarnaen bersatus sebagai Koordinator Petugas Penyuluhan Lapangan (PPL) Dinas Pertanian Perternakan dan Perkebunan Kabupaten Mentawai diduga menyalahgunakan dana bantuan senilai Rp201 juta, rinciannya dana sektor pertanian Rp121,5 juta dan perkebunan Rp79,5 juta. Sedangkan tersangka Mustofa selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Mentawai tidak melakukan pekerjaan sesuai tugas dan tanggungjawabnya. Begitu pula dengan Hardinata Syam yang juga menjabat sebagai PJOK sektor perkebunan. Dia juga menyerahkan dana bantuan sebesar Rp79,5 juta kepada Zulkarnaen. "Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar RP201 juta, ketiga tersangka dengan Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, terkait dugaan korupsi bantuan bencana alam," kata Denny Siahaan. (*)