“RO menyerahkan diri ditemani Kepala Desa Batu Belah, Babadi,” katanya.
Setelah menyerahkan diri, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Anambas melakukan pencarian di lokasi tersebut dan menemukan satu paket besar diduga narkoba jenis sabu, disembunyikan di pesisir pantai dengan cara ditanam.
Sabu disembunyikan RO dengan cara dibungkus menggunakan handuk putih-hijau.
Sabu tersebut rencananya akan dijual RO, padahal sabu tersebut merupakan barang hanyut yang ditemukan di wilayah Anambas.
Barang bukti yang ditemukan sekitar 1.026,74 gram (kurang lebih 1 kg) sabu.
RO terancam dikenai Pasal 114 ayyat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengapresiasi langkah ini dan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” kata Raden.
Perwira menengah Polri itu menegaskan Polres Anambas berkomitmen terus memberantas peredaran gelap narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman.