Padang, (Antara) - Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung berhasil mengungkap lima kasus penambangan emas ilegal yang berada di wilayah hukum daerah itu. "Sejak Agustus hingga Oktober 2013, polisi telah mengungkap lima kasus penambangan emas liar," kata Kepala Polres (Kapolres) Sijunjung, AKBP Sugeng Riyadi, di Padang, Rabu. Dari kasus penambang emas tersebut, sebutnya, Polres Sijunjung juga menangkap lima orang pelaku penambangan emas liar. Mereka yang diamankan tersebut yakni, RU (21) warga Dusun Ibus Desa Salak, Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, EW (49) warga Dusun Tuo Kenagarian, Muaro Bodi Kecamantan IV Nagari Kab. Sijunjung.lalu EC (36) warga Jorong Lima Sungai Jariang, Kabupaten Agam, SW (45) warga Jorong Kampung Pinang, Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung, serta Y (43) warga Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kabupaten Sijunjung. Dari lima orang tersangka kasus tambang berkasnya belum dilimpahkan dan saat ini penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sijunjung masih dalam melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus itu, serta juga mengamankan oknum anggota TNI-AD pangkat Sersan Kepala (Serka) inisial "IN" anggota Kodim 0310. Kasus ini telah dilimpahkan Ke Komandan Distriak Militer (Kodim) 0310 Sijunjung. "Mereka dijerat pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambang Mineral dan Batubaru dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," jelasnya. Ia mengatakan, ada dua lokasi tambang emas liar yang berhasil diungkap Polres Sijunjung, yakni sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan Jorong Tapus, Kenagarian Durian Gadang, Kabupaten Sijunjung. "Selanjutnya Jorong Ipuh, Pematang Sari Bulan, Jorong Pematang Anjung Kenagarian Muaro dan Jorong Rantau Jambu Kenagarian Koto Tuo Kecamatan IV, Kabupaten Sijunjung," katanya. Menurut dia, dari hasil pengungkap di dua lokasi tambang emas liar tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 10 unit alat berat jenis eskavator yang dioperasikan untuk ilegal minning telah dibawa ke Mapolres Sijunjung, dua unit kondisi rusak masih di lokasi tambang. "Sedangkan satu unit lagi diserahkan ke Dandim 0310 karena dibawah pengawasan dimana ada keterlibatan oknum TNI-AD merupakan anggota Kodim 0310/SSD," tambahnya. Dalam melakukan pemberantasan penambangan emas ilegal yang berada di Kabupaten Sijunjung, Kepolisian Sijunjung dibantu Brigadir Mobil (Brimob) dan anggota Polda Sumbar. "Polres Sijunjung tidak akan tebang pilih dan serius untuk memberantas aktivitas pertambang emas ilegal yang berada di wilayah hukumnya. Jika ada anggota polisi yang terlibat dalam kegiatan tersebut akan memberikan tindakan tegas," kata Sugeng Riyadi. Ia menambahkan, Polres Sijunjung sudah menegur dan mengingatkan para pengusaha agar tidak melakukan penambangan liar. "Pihaknya mengambil langkah tegas terhadap para pelaku perusak alam. Karena aksi penambangan liar berdampak terhadap pencemaran air sungai sehingga dapat meresahkan warga," katanya. (*/zon)
Polres Sijunjung Ungkap Lima Tambang Emas Ilegal
Kapolres Sijunjung AKBP Sugeng Riyadi (kanan). (antarasumbar)
