Jakarta (ANTARA) - Universitas Indonesia (UI) menyebut keputusan sidang ulang mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) Bahlil Lahadalia tergantung kebijakan program studi terkait.
"Apakah nanti akan sidang lagi itu nanti akan tergantung kepada keputusan program studi ya, karena memang itu sudah diatur dalam diskusinya," kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Arie menegaskan, pada 4 Maret 2025 pihak UI telah duduk bersama dengan mempertimbangkan laporan dari empat organ, yakni Senat Akademik Universitas, Dewan Guru Besar UI, Badan Penjaminan Mutu Akademik UI, dan membentuk Tim Peningkatan Penjaminan Mutu Akademik SKSG UI untuk menangani kasus disertasi Bahlil Lahadalia.
Setelah melalui diskusi dengan empat organ tersebut, UI juga telah memutuskan disertasi Bahlil Lahadalia perlu perbaikan.
"Terkait dengan mahasiswa bersangkutan, sebagaimana yang disampaikan oleh Rektor UI Heri Hermansyah, adalah diminta perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan sisi substansi yang akan ditentukan oleh Pak Rektor dan Pak Bahlil," ujar Arie.
Ia menegaskan, UI saat ini masih belum memutuskan apakah perbaikan disertasi tersebut perlu dilakukan secara keseluruhan atau sebagian.
"Kalau perbaikan itu nanti sebagaimana karya ilmiah yang pada umumnya, nanti akan ditentukan oleh para promotor (dosen pembimbing utama) dan ko-promotor (dosen pembimbing pendamping), dan itu nanti tergantung bagaimana substansinya, karena karya ilmiah itu kan itu tidak bisa menjadi konsumsi publik, dan bagaimana ukuran dan substansi kualitasnya itu nanti akan ditentukan sesuai dengan diskusi dengan para pemimpinnya," ujar dia.
Bahlil sebelumnya meraih gelar doktor dalam program studi SKSG UI dan mendapatkan predikat cumlaude dalam waktu 1 tahun 8 bulan.
Bahlil menjalani sidang promosi doktornya pada Rabu (16/10/2024) dengan didampingi oleh tim ko-promotor yang terdiri atas Prof Chandra (Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI), Prof Teguh Dartanto (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI), serta Dr Athor (Direktur SKSG UI).
Mengenai kasus tentang tulisan Bahlil di dua jurnal yang dikategorikan sebagai discontinued atau predator yakni Migration Letter dan Kurdish Studies (Juli 2024) pada saat di-submit, kedua jurnal tersebut masih terdaftar di Scopus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UI sebut keputusan sidang ulang Bahlil tergantung program studi