Padang Panjang (ANTARA) - Melalui rapat bersama Pemerintah Kota Padang Panjang dengan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1446 Hijriah, Kamis (27/2)
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, Azwarhadi, S.Ag., M.Pd, menyebutkan untuk zakat fitrah kategori beras kualitas I seharga Rp16.800/kg, dengan kadar Zakat Fitrah 2,5 kg atau setara dengan 3.5 liter atau Rp45.000/orang dan Fidyah Rp23.000/hari.
"Untuk beras kualitas II seharga Rp16.000/kg, Zakat Fitrah ditetapkan Rp42.000/orang, dengan Fidyah yang sama, yakni Rp23.000/hari. Untuk kategori beras kualitas III dengan harga Rp15.000/kg, jumlah Zakat Fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp38.000/orang, sementara Fidyah tetap Rp23.000/hari," kata Azwarhadi.
Sedangkan beras kualitas IV atau jenis beras SPHP/Bulog yang dihargai Rp13.000/kg, besaran Zakat Fitrah ditetapkan sebesar Rp33.000/orang, dengan Fidyah Rp23.000/hari.
Ia menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, Zakat Fitrah dapat disalurkan melalui Baznas atau Panitia Amil Zakat yang ada di lingkungan sekitar. Masyarakat juga diperbolehkan langsung menyerahkannya kepada pihak yang berhak menerima sesuai dengan delapan asnaf zakat.
Penetapan zakat fitrah 1446 tersebut dihadiri Kabid Perdagangan dan Perindustrian Disperdakop UKM, Azani Maizuar, S.IP, M.I.Kom, Ketua Baznas Syansuarni dan pihak terkait lainnya.