KPU Pasaman Barat siap hadapi sidang perkara sengketa Pilkada 2024

id KPU Pasaman Barat,sengketa Pilkada 2024

KPU Pasaman Barat siap hadapi sidang perkara sengketa Pilkada 2024

Kantor KPU Pasaman Barat. KPU daerah setempat menyatakan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 patuh terhadap penggunaan dana kampanye. (Antara/Altas Maulana).  (Hasil audit laporan dana kanpanye)

Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat siap menghadapi persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Mahkamah Konstitusi.

"Kita siap menjalani sidang pendahuluan untuk Pasaman Barat pada Jumat (10/1). Kuasa hukum juga telah kami persiapkan," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Rabu.

Menurutnya pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk menyanggah materi gugatan dari pasangan calon nomor urut 2,Daliyus K-Heri Miheldi dan pasangan calon nomor urut 3,Hamsuardi-Kusnadi.

"Kita telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumbar dan KPU RI. Dokumen bukti-bukti telah kami siapkan untuk menghadapi persidangan pendahuluan nantinya," katanya.

Dia mengatakan dari informasi yang diterima para penggugat adalah masalah tingkat partisipasi pemilih dan mengenai dugaan surat pemberitahuan kepada pemilih yang tidak sampai.

"Semua yang dituduhkan itu tentu akan kami siapkan jawaban dan bukti-buktinya. Nanti dalam persidangan akan kami jelaskan bersama kuasa hukum yang telah dipersiapkan," sebutnya.

Dia menjelaskan sidang perselisihan hasil pemilihan umum itu dilakukan oleh MK dengan metode sidang panel.

Untuk Pasaman Barat berada di panel satu yang diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah.

KPU Pasaman Barat sebelumnya telah menetapkan peraih suara terbanyak Pilkada 2024.

Pasangan calon nomor urut 1, Yulianto-M. Ihpan sebagai pasangan peraih suara terbanyak dengan meraih 59.551 suara.

Untuk pasangan nomor urut 2, Daliyus K-Heri Miheldi memperoleh suara sebanyak 57.121, pasangan nomor urut 3, Hamsuardi-Kusnadi dengan 50.792 suara dan pasangan Jailani-Syamsul Bahri dengan meraih 15.526 suara.

Total warga yang memberikan suaranya sebanyak 185.990 dengan rincian suara sah sebanyak 182.990 dan suara tidak sah 3.000.

Diketahui pasangan nomor urut 2 dan 3 memasukkan gugatan mengenai perselisihan hasil pemilihan umum bupati atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Mahkamah Konstitusi.