Lubuk Sikaping (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten telah menjalankan tugas dan fungsi dibidang Legislasi sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati bersama sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi mengatakan 7 Ranperda merupakan berasal dari Eksekutif dan 4 Ranperda merupakan berasal dari prakarsa DPRD Pasaman.
"Selama tahun 2024 Ranperda yang diajukan sebanyak 5 buah, dan telah dilakukan pembahasannya sebanyak 5 Ranperda dengan perincian Ranperda yang berasal dari pihak Eksekutif yaitu pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dan APBD Tahun 2025. Kemudian rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045 dan rencana Induk Pariwisata," terang Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, Kamis.
Sementara Ranperda yang berasal dari Legislatif (Prakarsa Dewan) akan dilanjutkan pembahasannya dalam Propemperda Tahun 2025.
"Ranperda yang diusulkan eksekutif di luar Propemperda yaitu Ranperda rencana induk pariwisata telah dapat ditetapkan," katanya.
Ranperda tentang perhormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dilanjutkan pembahasan dilanjutkan pembahasannya tahun 2025.
Untuk Ranperda yang belum diajukan ke DPRD tetapi telah disepakati dalam Program Pembentukan Daerah Tahun 2024 yaitu sebanyak 3 buah Ranperda akan dilanjutkan dalam Propemperda Tahun 2025.
"Disamping menjalankan tugas dan fungsi di bidang Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Kab. Pasaman selama tahun 2024 telah menjalankan fungsi anggaran dengan mengesahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023, Ranperda Perubahan APBD TA. 2024, dan Ranperda APBD TA. 2025," tambahnya.
Seterusnya kata dia dalam melaksanakan pengawasan seperti melakukan peninjauan dan kunjungan kerja ke Kecamatan-Kecamatan terhadap Program kegiatan APBD Tahun 2024 dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dalam bentuk rapat kerja/hearing dengan stake holder terkait.
"Sehingga permasalahan yang disampaikan masyarakat dapat di tuntaskan dan diselesaikan secara arif dan bijaksana," katanya.
Disamping itu kata dia dalam rangka peningkatan pengetahuan dan keterampilan Anggota DPRD Pasaman telah dilakukan studi banding ke berbagai daerah, baik didalam maupun diluar Provinsi Sumatera Barat melalui kegiatan kunjungan kerja Komisi-Komisi Dewan, Alat Kelengkapan Dewan serta peningkatan SDM melalui Bimtek pendalaman tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Pasaman.