Pengelola Media Diminta Kutip Berita Secara Legal

id Pengelola Media Diminta Kutip Berita Secara Legal

Pengelola Media Diminta Kutip Berita Secara Legal

Pemimpin Redaksi portal berita www.ranahberita.com Hendra Makmur

Padang, (ANTARA) - Pemimpin Redaksi portal berita www.ranahberita.com Hendra Makmur, mengatakan, pengutipan berita dari suatu media harus melalui persetujuan keduabelah pihak atau melalui kesepakatan kerjasama yang legal."Mengutip berita tanpa persetujuan atau tidak melalui kerjasama yang sah jelas merupakan tindakan pencurian hak kekayaan intelektual," kata dia saat berdialog dengan Kepala Biro LKBN ANTARA Sumbar Herman Nasir dan Pemred portal berita www.antarasumbar.com Hadi Wijaya, Selasa (8/10) di Kantor LKBN ANTARA Sumbar.Lebih jauh dijelaskan, hak kekayaan intelektual itu timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Berita dan karya jurnalistik lainnya termasuk dalam ranah ini. Pengutipannya sama artinya mengambil dan menggunakan suatu karya cipta orang lain yang dilakukan sesuai aturan.Karena itu, pengutipan secara diam-diam adalah tindakan ilegal yang bertentangan dengan banyak aturan. Bertentangan dengan UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. "Semua aturan terkait pers harus kita pedomani dan laksanakan. Ini mutlak agar media kita menjadi media yang legal dan eksistensinya tidak dipermasalahkan. www ranahberita.com akan melaksanakan hal ini. Kita harus menghargai jerih payah para wartawan dengan mengutip karya secara sah," kata Hendra.Sementara Kepala LKBN ANTARA Biro Sumbar, Herman Nasir mengatakan ANTARA Sumbar dan www.antarasumbar.com antara lain mengambil posisi mensuport media-media yang ada, khususnya di Sumbar. Yakni dengan menyediakan berita, memberikan ide, gagasan serta ikut memberi solusi pada banyak aspek. "Peran ini membantu bagi media-media untuk bertahan dan menjalankan fungi pers. Yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial sesuai pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, kita berharap pengutipan berita oleh suatu media agar melalui prosedur atau kerjasama yang legal," kata Herman.Hadi Wijaya menambahkan, saat ini masih ada beberapa media yang melakukan pengutipan secara ilegal, baik media cetak maupun media online. Sebagian sudah disurati dan beberapa di antaranya belum."Ada media cetak dan online yang hampir separoh isinya dari antarasumbar.com. Mereka melakukan pengutipan tanpa ada kerjasama. Ini pelanggaran yang berimplikasi hukum," kata dia.Mengatasi persoalan ini, kata dia, pihaknya telah mengambil langkah persuasif dengan melayangkan surat. Pengelola media-media tersebut diminta untuk bekerja sesuai aturan. Responnya ujar dia, akan dilihat dalam beberapa waktu ke depan. "Jika tidak ada itikad baik, kita terpaksa membawanya ke ranah hukum karena mengutip berita secara diam-diam adalah pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual," kata dia. (Eko/*)