Polisi Agam tangkap dua pengedar narkotika di kebun sawit

id Polisi Agam,Polres Agam,Narkoba agam

Polisi Agam tangkap dua pengedar narkotika di kebun sawit

Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam mengeledah pelaku. Dok HO/Humas Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu saat melakukan transaksi dengan anggota polisi di kawasan kebun sawit milik PT AMP II Jorong Masang, Nagari atau Desa Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kamis (31/10) malam.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Res Narkoba Polres Agam Iptu Erwin di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan kedua pelaku dengan inisial AG (43) dan RA (22) warga Limpato Jorong Anam Koto Selatan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

"Dari tangan kedua pelaku, anggota berhasil menyita lima paket sabu-sabu siap edar," katanya.

Ia mengatakan kedua pelaku ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang telah resah dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di daerah mereka.

Berdasarkan dari informasi tersebut, Tim Kelelawar Polres Agam langsung ditugaskan untuk melakukan penyelidikan.

Ternyata benar, anggota mencoba untuk memesan sabu-sabu tersebut dari AG dan transaksi dilakukan di kebun kelapa sawit PT AMP II Tower Jorong Masang, Nagari Tiku Limo, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kamis (31/10) sekitar pukul 20.10 WIB.

"Anggota berpura-pura menjadi pembeli dan pelaku diamankan berserta barang bukti dua paket sabu-sabu siap edar," katanya.

Ia menambahkan anggota langsung melakukan pengembangan kasus tersebut dan menangkap RA di Perumahan PT AMP II yang berada di Limpato Jorong Anam Koto Selatan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat lengkap dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu siap edar.

Kemudian, anggota terus melakukan pengembangan kasus. Namun gagal, karena pelaku ketiga mengetahui kedatangan petugas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Kita terus berupaya untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dan butuh dukungan dari masyarakat untuk melaporkan apabila ada indikasi penyalahgunaan narkotika di daerah mereka," katanya.