Lubukbasung (ANTARA) - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu saat melakukan transaksi dengan anggota polisi di kawasan kebun sawit milik PT AMP II Jorong Masang, Nagari atau Desa Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kamis (31/10) malam.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Res Narkoba Polres Agam Iptu Erwin di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan kedua pelaku dengan inisial AG (43) dan RA (22) warga Limpato Jorong Anam Koto Selatan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
"Dari tangan kedua pelaku, anggota berhasil menyita lima paket sabu-sabu siap edar," katanya.
Ia mengatakan kedua pelaku ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang telah resah dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di daerah mereka.
Berdasarkan dari informasi tersebut, Tim Kelelawar Polres Agam langsung ditugaskan untuk melakukan penyelidikan.
Ternyata benar, anggota mencoba untuk memesan sabu-sabu tersebut dari AG dan transaksi dilakukan di kebun kelapa sawit PT AMP II Tower Jorong Masang, Nagari Tiku Limo, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kamis (31/10) sekitar pukul 20.10 WIB.
"Anggota berpura-pura menjadi pembeli dan pelaku diamankan berserta barang bukti dua paket sabu-sabu siap edar," katanya.
Ia menambahkan anggota langsung melakukan pengembangan kasus tersebut dan menangkap RA di Perumahan PT AMP II yang berada di Limpato Jorong Anam Koto Selatan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat lengkap dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu siap edar.
Kemudian, anggota terus melakukan pengembangan kasus. Namun gagal, karena pelaku ketiga mengetahui kedatangan petugas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Kita terus berupaya untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dan butuh dukungan dari masyarakat untuk melaporkan apabila ada indikasi penyalahgunaan narkotika di daerah mereka," katanya.
Berita Terkait
Kunjungan wisatawan ke Sumbar capai 14.662.000 juta orang selama 2024
Kamis, 12 Desember 2024 17:40 Wib
MUI-BI resmikan wakaf produktif pariwisata halal di Danau Maninjau
Kamis, 12 Desember 2024 17:01 Wib
Cuaca sulitkan Tim Gabungan Agam cari nelayan tenggelam di Danau Maninjau
Rabu, 11 Desember 2024 12:55 Wib
Pemkab Agam kerahkan tim gabungan cari nelayan tenggelam di Danau Maninjau
Rabu, 11 Desember 2024 10:15 Wib
Lapas Lubuk Basung Agam tanam jagung dukung program kemandirian pangan
Selasa, 10 Desember 2024 18:46 Wib
Lapas Lubuk Basung Agam kembangkan batok kelapa-plastik jadi kerajinan
Selasa, 10 Desember 2024 16:25 Wib
Pimpinan DPRD perempuan pertama di Agam resmi dilantik
Senin, 9 Desember 2024 14:57 Wib
Polres Agam kerahkan personel amankan demo tuntutan pencopotan kepala SMKN
Senin, 9 Desember 2024 14:33 Wib