Padang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat, Surya Efitrimen, membenarkan dua orang calon wakil gubernur provinsi setempat tidak memilih di sana pada hari pencoblosan Pilkada serentak 2024.
"Cawagub atas nama Vasko Ruseimy dan Ekos Albar tidak mencoblos di Sumbar lantaran tidak memiliki KTP elektonik Sumatera Barat," kata Ketua KPU Sumatera Barat, Surya Efitrimen, di Padang, Rabu.
Artinya, sambung dia, kedua calon wakil gubernur itu tidak memenuhi syarat administratif untuk terdaftar sebagai pemilih tetap di wilayah itu. Sebab, berdasarkan aturan, seseorang dapat memilih jika terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
"Kedua calon wagub ini mengantongi KTP elektronik Jakarta sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih di daerah tempat mereka mencalonkan diri," kata dia.
Ruseimy merupakan calon wagub nomor urut 1 yang berpasangan dengan calon gubernur petahana, Mahyeldi. Sementara, Ekos Albar adalah calon wagub nomor urut 2 yang berduet dengan calon gubernur Epyardi Asda.
Mahyeldi mencoblos di TPS 005 di depan SD Pertiwi di Padang. Sementara Asda menyalurkan hak politiknya di TPS 006, di SMA N 1 Singkarak, Nagari (desa) Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
Mahyeldi-Vasko Ruseimy yang mendapat nomor urut 1 dengan diusung lima partai politik yakni PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB dan Perindo dengan jumlah gabungan suara sah hasil pemilu anggota DPRD Sumbar 2024 sebanyak 1.200.925 suara.
Pasangan nomor urut 2 Epyardi Asda-Ekos Albar diusung enam gabungan partai politik, yakni PAN, partai Golkar, partai NasDem, PDI Perjuangan, partai Gelora dan partai Buruh dengan jumlah akumulasi suara sah sebanyak 1.241.170 suara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU benarkan dua calon wagub tidak punya KTP Sumatera Barat