Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) melakukan pembaruan kontrak (adendum) dengan 12 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi pada Jumat (11/10).
Dalam kegiatan itu kemudian dilakukan penandatanganan kontrak antara pihak Kemenkumham Sumbar dengan masing-masing perwakilan OBH.
"Adendum kontrak dilakukan karena terdapat perubahan anggaran pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2024," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi di Padang.
Ia menjelaskan sebelum adendum dilakukan, Tim Pengawas Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) temah melakukan evaluasi kinerja pelayanana dan penyerapan anggaran bantuan hukum selama 3 triwulan.
"Perubahan berupa penambahan dan pengurangan anggaran yang merupakan bagian dari klausal kontrak, dan berlaku bagi semua OBH di Indonesia," katanya.
Ia mengatakan di Sumbar untuk jenis perkara litigasi (persidangan) terdapat 4 OBH yang mendapatkan penambahan anggaran, 1 OBH dikurangi anggarannya.
Sedangkan pada jenis kasus non-litigasi (luar persidangan) terdapat 5 (lima) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang mendapatkan penambahan anggaran, dan 4 (empat) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) mengalami pengurangan.
"Mekanisme penambahan dan pengurangan anggaran pada kontrak addendum sudah disesuaikan dengan rekap hasil aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)," jelasnya.
Pendah juga mengatakan pada 2024 juga telah dilakukan rangkaian proses verifikasi pemberi bantuan hukum dan reakreditasi kepada pemberi bantuan hukum lama untuk periode 2025-2027.
Berdasarkan pengumuman kelulusan, terdapat 4 OBH baru yang lulus akreditasi yaitu LBH LKKBH Universitas Andalas, LBH Posbakumadin Sawahlunto, LBH Posbakumadin Lima Puluh Kota, dan LBH Posbakumadin Agam.
Sementara 12 OBH yang lama adalah Wira Satria Bukittinggi (Akreditasi C), Erik Septria Esa Agam (Akreditasi C), Aisyah Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Dharmasraya (Akreditasi C).
Kemudian Fiat Justicia Batu Sangkar (Akreditasi B), Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justicia (Akreditasi C), Posbakumadin Solok (Akreditasi C), dan Posbakumadin Koto Baru (Akreditasi C).
Lalu YLBHI Sumbar (Akreditasi C), PAHAM SUMBAR (Akreditasi C), PBHI Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Pasaman Barat (Akreditasi C).
Untuk diketahui OBH merupakan organisasi bantuan hukum yang sudah terakreditasi oleh Kemenkumham agar mereka memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan secara gratis.
Warga yang didampingi oleh belasan OBH yang sudah terakreditasi Kemenkumham Sumbar tidak perlu lagi membayar uang atau jasa pengacara, karena sudah dibayarkan oleh negara melalui Kemenkumham.
Dalam kesempatan itu Ruliana memsankan kepada OBH agar selalu menjaga integritas dan maksimal dalam memberikan pendampingan.