Kemenag tetapkan enam dusun di Sumbar jadi proyek contoh Kampung Zakat

id Kampung zakat, kampung mustahik, kementerian agama,Kemenag Sumbar

Kemenag tetapkan enam dusun di Sumbar jadi proyek contoh Kampung Zakat

Ilustrasi: Ketua Yayasan Arisal Aziz Dedi Salim (kanan) menyerahkan beras kepada penerima zakat yang disalurkan di Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Padang Pariaman, Selasa. (Antara Sumbar/Aadiaat M.S.)

Padang (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan enam dusun atau jorong di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebagai proyek percontohan Kampung Zakat guna pengembangan desa-desa di Tanah Air.

"Ada enam dusun di Sumbar dari 118 titik di Indonesia yang ditetapkan sebagai proyek percontohan Kampung Zakat oleh Kemenag," kata Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penais Zawa) Kemenag Sumbar Yufrizal di Padang, Selasa.

Kampung Zakat merupakan program yang diinisiasi oleh Kemenag RI dan bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta instansi lain yang berkaitan langsung dengan aspek kesehatan maupun ekonomi.

Program kolaborasi tersebut untuk membantu desa atau kampung mustahik menjadi kampung mandiri. Sasarannya ialah setiap kampung dapat membantu mengentaskan kemiskinan dan membangkitkan ekonomi umat di Ranah Minang, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

"Program Kampung Zakat ini diharapkan bisa memberdayakan masyarakat desa melalui dana zakat yang dikelola secara profesional dan transparan," ucapnya.

Program kolaborasi antar-lembaga tersebut sekaligus ditujukan agar pengelolaan dan pemberian zakat tepat sasaran, serta berdaya guna terhadap para penerima manfaat. Masing-masing desa atau dusun akan menerima bantuan senilai Rp20 juta sebagai bentuk stimulan dari Kemenag RI.

Untuk memastikan Program Kampung Zakat berjalan sesuai ketentuan, Kemenag Sumbar melakukan monitoring, termasuk verifikasi dan pendampingan, di enam dusun proyek percontohan. Saat verifikasi, Kemenag Sumbar juga membahas akselerasi pengembangan zakat dan wakaf bersama Project Manajemen Unit (PMU) Kampung Zakat.

Ia menambahkan enam dusun yang ditetapkan sebagai proyek percontohan Kampung Zakat ialah Jorong Bangkok, Nagari (desa) Silayang, Kecamatan Mapat Tunggal Selatan, di Kabupaten Pasaman dengan jumlah 101 mustahik.

Kedua, Jorong Mangunai, Kecamatan Lareh Sago Halaban, di Kabupaten Limapuluh Kota dengan 82 mustahik. Selanjutnya Jorong Gunuang Bungkuak, Kecamatan IV Jurai, di Kabupaten Pesisir Selatan dengan 10 mustahik.

Berikutnya Jorong Kampuang Guo, Kecamatan Kuranji, di Kota Padang. Kemudian Jorong Lumindai, Kecamatan Barangin, di Kota Sawahlunto, dan terakhir Jorong Guguk, Kecamatan Koto VII, di Kabupaten Sijunjung.

Ia menambahkan untuk Jorong Kampuang Guo di Kecamatan Kuranji, Jorong Lumindai, dan Jorong Guguk, Kemenag masih melakukan verifikasi dan pendataan jumlah mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.