KPU Agam butuhkan 8.477 anggota KPPS pada Pilkada 2024

id KPU Agam

KPU Agam butuhkan 8.477 anggota KPPS pada Pilkada 2024

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Agam Zainal Abadi. Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat membutuhkan sebanyak 8.477 anggota Kelempok Penyelenggara Pemugutan Suara (KPPS) untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Agam Zainal Abadi di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan ke 8.477 anggota KPPS itu untuk 1.211 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 16 kecamatan.

"Masing-masing TPS membutuhkan tujuh anggota KPPS, dimana salah satunya akan bertindak menjadi Ketua KPPS," katanya.

Ia mengatakan KPU Agam merekrut KPPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 pada 17-28 September 2024.

Penerimaan berkas perekrutan KPPS ini dilakukan di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) setiap nagari atau desa adat.

"Berkas kelengkapan perekrutan KPPS dapat diperoleh melalui PPS di nagari masing-masing. Selain itu, juga dapat diperoleh dari kanal-kanal media sosial KPU Agam, PPK dan PPS," katanya.

Ia menambahkan KPU Agam atau PPK berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mendapatkan rekomendasi masyarakat yang bisa sebagai petugas KPPS.

Dengan cara itu, maka kebutuhan anggota KPPS tersebut bakal tercapai selama waktu perekrutan.

"Ini langkah yang kita lakukan, sehingga kebutuhan anggota KPPS sebanyak tujuh orang bakal tercapai nantinya," katanya.

Ia mengakui KPPS ini nantinya akan menjalankan tugas pemungutan suara, dimulai dari menyalurkan undangan memilih, melakukan pemungutan suara hingga melakukan penghitungan suara di tingkat TPS.

"Petugas KPPS ini bersifat ad hoc yang akan bertugas sebulan penuh, dimulai pada 7 November dan berakhir pada 7 Desember 2024," katanya.