Painan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) kembali membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jelang kuota 2024.
Pembukaan penerimaan PPPK itu disampaikan oleh Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, dengan didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pessel, Yoski Wandri, Selasa (3/9) di Painan.
"Tahun ini Pemkab Pessel kembali buka penerimaan PPPK. Kuotanya sebanyak 450 orang," katanya.
Kepala BKPSDM Pessel, Yoski Wandri, menambahkan bahwa terkait teknis penerimaan itu, pihaknya memang masih menunggu surat edaran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Terkait teknis rekrutmen PPPK ini, kita saat ini masih menunggu edaran dari BKN. Sebab edaran BKN itu akan kita jadikan sebagai rujukan dalam menentukan syarat, prosedur hingga kebutuhan lainnya terkait dengan pengangkatan PPPK ini. Terkait Surat Keputusan (SK) dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara telah kita terima," jelasnya.
Surat keputusan Menpan tentang Penetapan kebutuhan PPPK di lingkungan Pemkab Pessel terdiri dari tenaga guru sebanyak 100 orang, kesehatan 75 orang, dan tenaga teknis sebanyak 270 orang.
"Berdasarkan jumlah itu, sehingga totalnya sebanyak 445 orang," tutupnya.
Berita Terkait
Pesisir Selatan prioritaskan pembangunan puskesmas pembantu di setiap nagari
Kamis, 14 November 2024 10:05 Wib
DAK untuk pembangunan potensi ekonomi di Pesisir Selatan
Kamis, 14 November 2024 10:02 Wib
KPU Pessel gelar simulasi pemungutan dan penghitungan Pilkada Serentak 2024
Selasa, 12 November 2024 14:38 Wib
Sekdakab Mawardi Roska buka Rakor Forum Kabupaten Sehat
Selasa, 12 November 2024 14:36 Wib
Bawaslu Pessel gelar rapat koordinasi pengawasan masa kampanye
Minggu, 10 November 2024 5:28 Wib
Pokdarwis Pessel belajar ke kebun Agrowisata di Padang
Sabtu, 9 November 2024 5:16 Wib
Dinas Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan lakukan sosialisasi pencegahan kebakaran
Rabu, 6 November 2024 20:04 Wib
Tim Keswan dan Kesmavet Dinas Pertanian Pessel kunjungi Pasar Ternak Lakitan Timur
Rabu, 6 November 2024 12:27 Wib