Jakarta (ANTARA) - Pendiri dan CEO Telegram, Pavel Durov meninggalkan pengadilan di Paris setelah dibebaskan dari tahanan, demikian dilaporkan seorang koresponden RIA Novosti dari lokasi pengadilan.
Durov menghabiskan lebih dari delapan jam di pengadilan, setelah itu Kantor Kejaksaan Paris mengumumkan kemungkinan pembebasannya dengan jaminan.
Kantor Kejaksaan Paris pada Rabu menyatakan bahwa Durov ditempatkan di bawah pengawasan yudisial, dilarang meninggalkan Prancis dan diwajibkan membayar jaminan sebesar 5 juta euro (5,5 juta dolar AS atau sekitar Rp84,8 miliar).
Durov yang lahir di Rusia dan memiliki kewarganegaraan di beberapa negara termasuk Prancis ditahan di bandara Paris pada Sabtu (24/8) atas tuduhan terkait penggunaan aplikasi Telegram untuk kegiatan kriminal, termasuk terorisme, perdagangan narkoba, dan pencucian uang.
Durov belum membayar jaminan sebesar 5 juta euro yang diminta oleh sistem peradilan Prancis, tetapi menurut pengacaranya, David-Olivier Kaminski, ia akan segera melakukannya, demikian dilaporkan RIA Novosti.
Sumber : Sputnik-OANA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: CEO Telegram Durov tinggalkan pengadilan Paris setelah bebas penahanan
Berita Terkait
KPU: Peserta Pilkada Pasaman Barat boleh bawa pendukung saat pengundian nomor urut
Rabu, 18 September 2024 19:41 Wib
Kenang kepemimpinan sebelumnya, Bupati Eka Putra berziarah ke makam almarhum Irdinansyah Tarmizi
Rabu, 18 September 2024 19:39 Wib
PLN beberkan ambisi menuju "Net Zero Emissions"2060
Rabu, 18 September 2024 19:25 Wib
Manfaatkan momentum HPN, PLN Padang sambung listrik TM daya 555.000 VA
Rabu, 18 September 2024 19:18 Wib
Sabar AS dukung Koramil 05 Rao jadi Koramil percontohan
Rabu, 18 September 2024 18:41 Wib
Jabar kumpulkan 25 medali emas dari 45 nomor pertandingan dayung
Rabu, 18 September 2024 18:38 Wib
Jawa Barat menangi laga pamungkas cabang olahraga dayung
Rabu, 18 September 2024 18:37 Wib
Pimpin apel organik ASN Kecamatan Rao Utara, Sabar AS minta layani masyarakat sepenuh hati
Rabu, 18 September 2024 17:10 Wib