Jakarta (ANTARA) - Pendiri dan CEO Telegram, Pavel Durov meninggalkan pengadilan di Paris setelah dibebaskan dari tahanan, demikian dilaporkan seorang koresponden RIA Novosti dari lokasi pengadilan.
Durov menghabiskan lebih dari delapan jam di pengadilan, setelah itu Kantor Kejaksaan Paris mengumumkan kemungkinan pembebasannya dengan jaminan.
Kantor Kejaksaan Paris pada Rabu menyatakan bahwa Durov ditempatkan di bawah pengawasan yudisial, dilarang meninggalkan Prancis dan diwajibkan membayar jaminan sebesar 5 juta euro (5,5 juta dolar AS atau sekitar Rp84,8 miliar).
Durov yang lahir di Rusia dan memiliki kewarganegaraan di beberapa negara termasuk Prancis ditahan di bandara Paris pada Sabtu (24/8) atas tuduhan terkait penggunaan aplikasi Telegram untuk kegiatan kriminal, termasuk terorisme, perdagangan narkoba, dan pencucian uang.
Durov belum membayar jaminan sebesar 5 juta euro yang diminta oleh sistem peradilan Prancis, tetapi menurut pengacaranya, David-Olivier Kaminski, ia akan segera melakukannya, demikian dilaporkan RIA Novosti.
Sumber : Sputnik-OANA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: CEO Telegram Durov tinggalkan pengadilan Paris setelah bebas penahanan
Berita Terkait
Ikuti Labinov, inovasi Padang Panjang menggembirakan
Rabu, 18 Desember 2024 20:37 Wib
Wujudkan zero stunting Pemkot Padang Panjang tekankan kolaborasi lintas sektor
Rabu, 18 Desember 2024 20:35 Wib
BNI Berbagi Wondrful Christmas 2024 salurkan bantuan paket pendidikan
Rabu, 18 Desember 2024 20:23 Wib
Jajaran Polres Pasaman Barat dampingi masyarakat bangun kandang ayam petelur
Rabu, 18 Desember 2024 20:05 Wib
Pemkab Pasaman Barat: Guru penting dalam tingkatkan mutu pendidikan
Rabu, 18 Desember 2024 20:03 Wib
Jelang Nataru, PLN UID Sumbar Dorong Transformasi Kendaraan Listrik Melalui Worshop Konversi Motor Listrik
Rabu, 18 Desember 2024 20:00 Wib
PLN Raih Penghargaan Integritas Bisnis Lestari 2024 dari Transparency International Indonesia - Tempo
Rabu, 18 Desember 2024 19:57 Wib
Polresta Padang ungkap kasus pencurian sepeda motor oleh Polisi gadungan (Video)
Rabu, 18 Desember 2024 19:13 Wib