KPKNL Bukittinggi ungkap capaian kerja pengelolaan kekayaan negara

id KPKNL Bukittinggi,berita bukittinggi,berita sumbar

KPKNL Bukittinggi ungkap capaian kerja pengelolaan kekayaan negara

Kepala KPKNL Bukittinggi, Andi Soegiri (Antara/Al Fatah)

Bukittinggi (ANTARA) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi mengungkap capaian kerja yang salah satunya mengimplementasikan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) versi terbaru untuk mewujudkan pengelolaan barang milik negara (BMN) di wilayah kerjanya di Sumatera Barat.

"Pada layanan Pengelolaan Kekayaan Negara, telah dilaksanakan modernisasi layanan pengelolaan BMN melalui Implementasi SIMAN," kata Kepala KPKNL Bukittinggi, Andi Soegiri, Rabu (21/8).

Selain implementasi SIMAN, KPKNL juga mengungkap pemberian Crash Program Keringanan Utang serta Capaian Pelaksanaan Lelang sampai dengan Bulan Agustus 2024.

"SIMAN V2 merupakan re-engineering dari SIMAN V1 untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang lebih baik melalui simplifikasi, integrasi, dan digitalisasi proses bisnis," kata dia.

Implementasi SIMAN V2 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KM.06/2024 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengelolaan BMN dengan Menggunakan SIMAN pada Kementerian Lembaga.

Untuk membantu percepatan implementasi SIMAN V2 pada masing-masing wilayah kerja KPKNL Bukittinggi telah menyelenggarakan pendampingan dan bimbingan teknis kepada seluruh satker.

"Sampai dengan Bulan Agustus ini, seluruh satker di wilayah kerja KPKNL Bukittinggi sudah mulai mengimplementasikan penggunaan SIMAN V2," kata Andi Soegiri.

Dari fungsi Pelayanan Lelang, KPKNL Bukittinggi telah menyelenggarakan lelang dengan frekuensi lelang sebanyak 334 sampai dengan Bulan Juli 2024.

Dari segi target dan capaian pelaksanaan lelang, telah ditetapkan target Realisasi Pokok Lelang sebesar Rp 35 miliar dan realisasi Penerimaan Negara dari Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang sebesar Rp 1,7 miliar.

"Adapun sampai dengan Bulan Juli 2024, capaian Realisasi Pokok Lelang adalah sebesar Rp 16,9 miliar," kata Andi.

Selain itu, pada Bulan Agustus, KPKNL Bukittinggi telah melaksanakan lelang hak menikmati untuk pertama kalinya dengan objek lelang berupa hotel.

Lelang hak menikmati ini dilaksanakan dengan bekerja sama dengan BPKAD Sumatera Barat. Selain bekerja sama dengan satker dalam pelaksanaan lelang, KPKNL Bukittinggi juga menggiatkan pelaksanaan lelang UMKM.

Lelang UMKM ditujukan untuk membantu pemulihan ekonomi bagi pelaku UMKM pasca COVID- 19.

Sampai Juli, KPKNL Bukittinggi telah melaksanakan lelang UMKM sebanyak 9 frekuensi yang diikuti oleh para pelaku UMKM di wilayah Kab Agam, Kota Payakumbuh, Kab. Tanah Datar, Kab. 50 Kota, dan Kota Bukittinggi.

Pada fungsi layanan Negara, Tahun ini pemerintah telah meluncurkan PMK nomor 30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024.

"Ini memberikan kesempatan lebih luas bagi UMKM dan debitur lainnya untuk mendapatkan keringanan utang. Program ini dirancang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kelonggaran finansial bagi mereka yang terdampak," kata Andi.

Dengan sisa kewajiban hingga Rp 2 Miliar, debitur dapat memperoleh penghapusan seluruh sisa utang bunga, denda dan biaya lainnya juga keringanan utang pokok sebesar 35 persen apabila di dukung barang jaminan tanah atau tanah dan bangunan.

"60 persen apabila tidak di dukung barang jaminan tanah atau tanah dan bangunan Selain itu terdapat tambahan keringanan utang pada pokok utang setelah diberikan keringanan sebesat 40 persen hingga Juni, kata Andi.

Sementara Program Keringanan Utang tidak berlaku untuk Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks bank dalam likuidasi.

Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kedaluwarsa, atau kondisi lainnya.

"Sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian Piutang Negara dan atau Piutang Negara yang sedang dalam proses perkara di lembaga peradilan umum maupun tata usaha negara," pungkasnya.