Padang (ANTARA) - Pihak BRI Regional Padang menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari Ombudsman dengan melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Regional CEO BRI Padang Riza Pahlevi melalui rilis diterima di Padang, Kamis, mengatakan langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan yang adil dan menjaga kepercayaan nasabah.
Dalam menyalurkan KUR, kata dia, BRI sendiri tetap memegang prinsip kehati-hatian dan asas prudential banking.
Sebab, KUR bukan merupakan hibah/bantuan, dan KUR merupakan kredit yang sumber dananya menggunakan penghimpunan dana masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK).
Terkait dengan proses analisa kredit, kata Riza, saat ini BRI telah memiliki sistem skoring, dan atas munculnya risiko dalam skoring tersebut maka diperlukan agunan tambahan.
Namun demikian apabila dalam penilaian skoring tidak ditemukan adanya potensi risiko, tidak diperlukan agunan tambahan, atau cukup dengan penguasaan cash flow debitur.
Pihak BRI juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan dan transparansi terhadap nasabah, serta setiap kebijakan yang diambil selaras dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, sebutnya.*
Baca juga: Ombudsman sarankan bank kembalikan agunan KUR di bawah Rp100 juta