DPRD desak pemerintah segera pulihkan mental korban kekerasan seksual

id ponpes canduang,kekerasan seksual,pondok pesantren canduang,irsyad syafar,wakil dprd sumbar,mti canduang,Padang

DPRD desak pemerintah segera pulihkan mental korban kekerasan seksual

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Irsyad Syafar saat diwawancarai di Padang. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Padang (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Irsyad Syafar mendesak pemerintah provinsi setempat dan Kabupaten Agam segera memulihkan mental para santri yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam.

"Setelah kejadian ini DPRD mendorong dinas terkait segera memberikan terapi kepada korban kekerasan seksual," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar di Padang, Selasa.

Sebelum memberikan pendampingan dinas terkait perlu memilah dan mendalami seberapa besar tingkat kekerasan seksual yang dialami korban. Sebab, ia menyakini puluhan korban mendapat perlakuan kekerasan seksual yang berbeda-beda dari pelaku.

Irsyad berpandangan pendampingan psikis maupun terapi bagi korban dapat dilakukan oleh dinas kesehatan maupun dinas perlindungan perempuan dan anak Provinsi Sumbar maupun Kabupaten Agam.

Ke depannya Irsyad menyarankan setiap sekolah di Ranah Minang agar memperkuat aspek pengawasan internal maupun eksternal. Hal itu dapat dilakukan dengan memasang Closed-Circuit Television (CCTV) atau kamera pengawas terutama di ruangan yang tidak terpantau dengan baik.

"Dengan kejadian ini setiap sekolah maupun orang tua harus lebih waspada memerhatikan interaksi anaknya. Tidak hanya dengan lawan jenis namun juga dengan sesama jenis untuk mengantisipasi kekerasan seksual," saran dia.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Bukittinggi menangkap dua oknum guru di Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam atas kasus tindak pidana mencabuli 40 siswa laki-laki.

"Pelaku RA (29) dan AA (23) ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP nomor 80 VII/2024. Keduanya ternyata telah menjalankan aksinya sejak 2022," kata Kepala Polresta Bukittinggi, Kombes Polisi Yessi Kurniati.