Legislator sarankan polisi beri hukuman berat pelaku kekerasan seksual

id irsyad syafar,kekerasan seksual,mti canduang,kekerasan seksual di ponpes,Padang

Legislator sarankan polisi beri hukuman berat pelaku kekerasan seksual

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irsyad Syafar saat diwawancarai di Padang. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Padang (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irsyad Syafar menyarankan kepolisian memberikan hukuman yang berat serta dapat menimbulkan efek jera bagi dua pelaku kekerasan seksual terhadap puluhan santri di Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam.

"Kita mendorong pihak kepolisian memberikan hukuman yang bisa membuat jera pelaku agar kasus ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar di Padang, Selasa.

Apalagi, sambung dia, Indonesia memiliki aturan yang tegas dan jelas terhadap pelaku kekerasan seksual yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dorongan itu ia sampaikan mengingat kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan tidak terjadi hanya kali ini saja. Oleh karena itu, pemberian sanksi tegas dan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku menjadi salah satu tindakan yang mesti dilakukan penegak hukum.

Menurut dia, kasus kekerasan seksual yang menimpa para santri telah mencoreng pendidikan di Ranah Minang. DPRD Sumbar mengaku prihatin dan berempati terhadap korban dan MTI Canduang, Kabupaten Agam.

"Saya menyakini tidak ada pihak sekolah menginginkan kejadian ini terjadi. DPRD turut berempati terhadap korban dan sekolah segera mencari jalan keluarnya," kata dia.

Pada kesempatan itu, Irsyad menegaskan kasus kekerasan seksual tersebut sekaligus menjadi pekerjaan bagi pemerintah bersama DPRD dalam mencari regulasi yang tepat dalam mencegah kekerasan seksual.

Ia berpandangan dengan mengacu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, maka bisa menjadi acuan bagi pemerintah setempat untuk membuat regulasi hukum yang mengedepankan kearifan lokal terkait upaya pencegahan kekerasan seksual.

Terpisah, Humas MTI Canduang, Kabupaten Agam, Aldri mengatakan pondok pesantren setempat telah memecat secara tidak hormat dua oknum guru yang mencabuli para santri, sekaligus memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada seluruh korban.

"Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam di antara seluruh keluarga besar PP MTI Canduang, dan kami ingin memastikan bahwa masalah ini akan ditangani dengan serius dan transparan," kata Humas MTI Canduang, Aldri.