Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar mencegah dan menangkal (cekal) terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur untuk bepergian ke luar negeri.
“Meskipun sudah ada putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, namun melihat perkembangan seperti ini, agar institusi yang berwenang melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk tidak pergi ke luar negeri,” kata Rieke usai mendampingi keluarga Dini Sera mengadu ke Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin.
Menurut Rieke, putusan majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas Ronald Tannur merupakan sesuatu hal yang ekstrem. “Menurut saya dan teman-teman dalam aliansi ini, ini keputusan bukan hanya tindakan pelaku yang ekstrem, tapi putusan majelis hakim terindikasi kuat juga ekstrem,” katanya.
Ia mengatakan, vonis bebas yang diberikan hakim kepada terdakwa pembunuhan yang juga mengindikasikan adanya kekerasan fisik ini perlu menjadi perhatian semua pihak.
“Ketika kejahatan berupa indikasinya ada kekerasan fisik, psikologis, sampai penghilangan nyawa, divonis bebas, maka yang harus menjadi perhatian kita semua kejahatan-kejahatan lainnya yang derajatnya di bawah itu bisa dianggap bukan kejahatan,” ujar dia.
Oleh sebab itu, Rieke yang tergabung dengan aliansi #JusticeForDiniSera meminta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk terus menyuarakan dan mengawal proses peradilan etik terhadap majelis hakim yang memutus perkara Ronald Tannur.
“Termasuk juga rekan-rekan di kampus untuk memfasilitasi, melakukan eksaminasi publik, kita buka ruang eksaminasi di fakultas hukum yang berkenan silakan untuk menghubungi kami,” ucapnya.
Pada hari ini, Senin, Rieke ikut mendampingi keluarga Dini Sera melaporkan majelis hakim PN Surabaya dimaksud ke KY RI. Pihak korban meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim dalam putusan itu.
Oleh karena itu, keluarga Dini Sera ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran kode etik serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.
“Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” ucap kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura.
Sebelumnya, Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Vonis majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Pada peraka itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan.
Diketahui, Dini Sera Afrianti (29), tewas usai karaoke bersama teman kencannya, Gregorius Ronald Tannur, di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/2023) malam.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rieke Diah Pitaloka desak Ronald Tannur dicekal ke luar negeri
Berita Terkait
Politisi Rieke Pitaloka minta Mahfud Md konsisten jaga konstitusi
Rabu, 18 Oktober 2023 7:46 Wib
Diah Pitaloka sarankan buat landasan hukum pemenuhan fasilitas haji
Jumat, 30 Juni 2023 17:35 Wib
Rieke Diah Pitaloka kenang Muhammad Yamin pada momen Harkitnas
Sabtu, 20 Mei 2023 17:45 Wib
Rieke Diah Pitaloka: Siapkan data akurat wujudkan satu juta wirausaha
Senin, 15 Mei 2023 15:56 Wib
Rieke Diah Pitaloka tegaskan dukungan untuk keterwakilan perempuan
Senin, 15 Mei 2023 15:05 Wib
Rachmawati Soekarno, berpulangnya penerus ajaran Soekarno
Sabtu, 3 Juli 2021 14:24 Wib
Masuk 45 Top Inovasi Pelayanan Publik 2020, Inovasi pendidikan Palembang diangkat ke level nasional
Kamis, 20 Agustus 2020 5:54 Wib
Kemarin, Rieke temani drg Romi hingga kelanjutan korupsi Bakamla
Kamis, 1 Agustus 2019 6:30 Wib