Kepolisian larang pengendara berhenti saat melintas di Lembah Anai

id Polda,Polisi,Padang,Sumbar,Lembah anai,Silaing,Polri

Kepolisian larang pengendara berhenti saat melintas di Lembah Anai

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan saat meninjau pelaksanaan uji coba pembukaan jalur Lembah Anai pada Kamis (18/7). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) melarang secara keras para pengendara untuk berhenti saat melintas di sepanjang Jalan Lembah Anai, Tanah Datar, provinsi setempat.

Larangan tersebut dikeluarkan oleh Kepolisian menyusul wacana pembukaan jalan Lintas Sumatra itu bagi umum pada 21 Juli mendatang.

"Pengendara dilarang keras untuk berhenti di sepanjang jalur Lembah Anai demi menjaga keselamatan diri dan kelancaran arus lalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan di Padang, Jumat.

Ia mengatakan pelarangan itu dikeluarkan bukanlah tanpa alasan, namun karena mempertimbangkan kondisi, medan, serta situasi yang ada di kawasan setempat.

Dwi menjelaskan meskipun jalan Lembah Anai yang menghubungkan Padang dengan Bukittinggi itu dibuka pada 21 Juli, namun pengerjaan jalan tersebut belumlah tuntas seratus persen.

Pengerjaan jalan yang rusak parah karena dihantam banjir bandang pada 12 Mei lalu masih terus berlangsung sampai sekarang, bahkan alat berat juga masih beroperasi.

"Jadi kami minta pengendara tidak berhenti dengan alasan apapun yang tidak penting, baik itu untuk merekam, mengambil foto, atau kepentingan lain," jelasnya.

Dwi mengatakan pengendara yang berhenti juga berpotensi mengganggu kelancaran arus yang belum beroperasi secara maksimal, ditambah lagi pemberlakuan buka-tutup, serta penyempitan badan jalan.

"Perlu diingat arus akan padat, dan berbagai jenis kendaraan akan melewati jalur Lembah Anai saat dibuka, mulai dari roda dua hingga truk bermuatan. Oleh karenanya kami minta tidak ada yang berhenti di jalan," jelasnya.

Dwi mengatakan pihak Kepolisian akan menempatkan personel di kawasan setempat untuk mengawal serta mengatur kelancaran arus lalu lintas.

Pada bagian lain, Polda Sumbar juga mengimbau kepada seluruh pengendara agar memperhatikan kondisi serta kelaikan kendaraan masing-masing saat akan melintas di Lembah Anai.

Pada bagian lain, Polda Sumbar meyakini pembukaan jalur di Lembah Anai secara otomatis akan mengurangi beban di kawasan Sitinjau Lauik dan Malalak yang menjadi jalur alternatif sejak jalan Lembah Anai putus total.

Untuk diketahui jalur Lembah Anai putus total karena mengalami kerusakan yang parah usai dihantam bencana banjir bandang sejak 12 Mei.

Penutupan terpaksa harus dilakukan karena jalan rusak, sekaligus memberikan waktu bagi instansi terkait untuk melakukan pengerjaan perbaikan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepolisian larang pengendara berhenti saat melintas di Lembah Anai