Padang (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta seluruh badan maupun lembaga zakat yang ada di tanah air untuk mempermudah para muzaki dalam menyalurkan atau menunaikan kewajibannya.
"Badan amil zakat maupun lembaga zakat harus bisa memudahkan para muzaki untuk menunaikan kewajiban zakatnya," kata Ketua MUI bidang Fatwa Prof Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh di Padang, Sumbar, Rabu.
Sebab, lanjut Asrorun, bisa saja banyak orang kaya di Indonesia namun belum menunaikan kewajiban zakat karena tidak mengetahui atau mengerti tentang kewajiban zakat dari harta yang dimilikinya.
Artinya, lembaga maupun badan pengelola dana zakat harus menggencarkan sosialisasi, dakwah, dan literasi tentang kewajiban zakat. Tidak hanya itu, Asrorun menyakini masih ada orang yang tidak menunaikan zakat karena tidak memahami tata cara pembayaran salah satu rukun Islam tersebut.
"Jadi, tugas amil atau lembaga amil zakat yakni memudahkan masyarakat dengan cara berinovasi lewat digitalisasi," ujar dia.
Di tengah kemajuan zaman saat ini tidak semua masyarakat yang paham tentang inovasi digitalisasi. Oleh karena itu, amil zakat harus bisa mengedukasi warga secara intensif. Secara umum eks aktivis 1998 tersebut mengatakan potensi zakat di Indonesia tergolong besar. Namun, hal itu belum berbanding lurus dengan anggaran yang sudah berhasil dikelola.
Padahal, sambung dia, jika potensi zakat bisa dikelola dengan baik maka persoalan seperti kemiskinan ekstrem, stunting dan sebagainya dapat teratasi atau setidaknya turut membantu pemerintah.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Zakat Bambang Suherman menyebutkan terdapat tiga tantangan besar dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Pertama, tata kelola kelembagaan yang berkaitan dengan kepercayaan.
Tantangan selanjutnya ialah mewujudkan peran fungsi signifikan dari lembaga zakat dalam bentuk program yang manfaatnya bisa dirasakan masyarakat, dan terakhir Forum Zakat melihat pengelolaan sumber daya menjadi tantangan zakat di masa depan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI minta badan zakat permudah muzaki tunaikan kewajiban