826 warga binaan Lapas Padang salurkan Hak pilih PSU DPD RI

id Lapas Padang

826 warga binaan Lapas Padang salurkan Hak pilih PSU DPD RI

Warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang menyalurkan hak pilihnya pada Sabtu (13/7). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Sebanyak 827 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menyalurkan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon DPD-RI pada Sabtu (13/7).

Kepala Lapas Padang Marten di Padang mengatakan ratusan WBP itu menyalurkan hak pilihnya di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di dalam lingkungan Lapas setempat.

"Jumlah warga binaan Lapas Padang yang menjadi pemilih dalam PSU hari ini sebanyak 827 orang dari jumlah total penghuni sebanyak 988 orang," kata Marten, Sabtu.

Ia mengatakan proses pemungutan suara yang dilakukan oleh ratusan WBP berjalan dengan aman dan lancar, yang kemudian dilanjutkan dengan tahap penghitungan.

Marten merinci jumlah pemilih sebanyak 827 orang itu sebanyak 456 orang di antaranya adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan 371 orang sisanya masuk dalam daftar pemilih tambahan.

"Daftar pemilih tambahan adalah warga binaan baru setelah rekapitulasi terakhir, ada yang pindahan dari Lapas atau Rutan lain, ada juga yang memang baru masuk karena terjerat pidana," jelas mantan Kalapas Bukittinggi itu.

Ia mengatakan pemungutan suara ulang untuk pemilihan calon anggota DPD RI Sumbar di Lapas Padang telah dimulai sejak Sabtu (13/7) pagi.

Proses penyaluran hak suara WBP tersebut dikawal secara ketat oleh petugas demi menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lingkungan Lapas yang berlokasi di bibir Pantai Padang.

Pegawai Lapas juga menjadi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada empat TPS yang ada di dalam Lapas Padang.

Untuk diketahui pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI di Sumbar akan dilakukan secara serentak pada Sabtu (13/7) sebagai amanat dari Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6).

Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota DPD 2024 Sumbar.

MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman.

MK juga memerintahkan KPU selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilu calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024, dengan harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.

KPU sebelumnya telah menetapkan empat Anggota DPD RI terpilih Dapil Sumbar pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari lalu.

Akan tetapi dengan adanya putusan PSU maka perolehan suara DPD RI Dapil Sumbar sebelumnya menjadi batal, dalam PSU kini jumlah calon DPD RI Dapil Sumbar sebanyak 16 orang. ***2***