Lapas Padang bentuk empat TPS khusus untuk PSU DPD-RI

id Lapas,Kemenkumham,Padang,Sumbar,PSU

Lapas Padang bentuk empat TPS khusus untuk PSU DPD-RI

Petugas sedang menyiapkan empat TPS Khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang, Jumat (13/7) malam. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) membentuk empat tempat pemungutan suara (TPS) khusus agar para warga binaan bisa menyalurkan hak suaranya dalam pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan anggota DPD RI.

"Lapas Padang membentuk empat TPS khusus sebagai tempat warga binaan menyalurkan hak pilihnya, pengerjaan terus rampung pada malam ini," kata Kepala Lapas Padang Marten di Padang, Jumat.

Ia mengatakan pemungutan suara ulang untuk pemilihan DPD RI Sumbar akan dimulai pada Sabtu (13/7) sekitar pukul 07.30 WIB.

Menurut dia, proses penyaluran hak suara akan dikawal secara ketat oleh petugas agar keamanan serta ketertiban di dalam Lapas tetap terjaga.

Selain itu, kata mantan Kepala Lapas Bukittinggi ini, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di empat TPS Lapas Padang merupakan pegawai.

"Kami memfasilitasi para warga binaan untuk menyalurkan hak pilihnya, namun pada saat bersamaan menjaga keamanan dan ketertiban juga menjadi prioritas utama," ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Binadik Mona Ariska Putri mengatakan jumlah pemilih di Lapas Padang sebanyak 873 orang dari jumlah penghuni sebanyak 988 orang.

Mona menjelaskan pemilih dibagi menjadi dua kategori, yakni pertama adalah mereka yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) pada Februari lalu dan masih berada di dalam penjara sampai sekarang.

Kategori kedua adalah warga binaan baru yang masuk ke Lapas Padang setelah proses pemungutan suara pada Februari lalu

Untuk diketahui pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI di Sumbar akan dilakukan secara serentak pada Sabtu (13/7) sebagai amanat dari Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6).

Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota DPD 2024 Sumbar.

MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman.

MK juga memerintahkan KPU selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilu calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024, dengan harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.

KPU sebelumnya telah menetapkan empat Anggota DPD RI terpilih Dapil Sumbar pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari lalu.

Akan tetapi dengan adanya putusan PSU maka perolehan suara DPD RI Dapil Sumbar sebelumnya menjadi batal, dalam PSU kini jumlah calon DPD RI Dapil Sumbar sebanyak 16 orang.

Pada kesempatan lain, Gubernur Sumbar Mahyeldi juga telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh wajib pilih untuk menggunakan hak suara pada PSU pemilihan anggota DPD RI pada Sabtu (13/7).

Surat Edaran (SE) Nomor: 6 Tahun 2024 tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Sumatera Barat bertanggal 8 Juli 2024 itu bertujuan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar.

Pewarta :
Editor: Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.