Pulau Punjung (ANTARA) - Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, mengukuhkan penyesuaian masa jabatan 52 walinagari se Kabupaten Dharmasraya, di Auditorium Dharmasraya, Pulau Punjung, Selasa (02/07).
Pengukuhan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam satu pasal menetapkan bahwa masa jabatan walinagari (kepala desa) menjadi 8 tahun, dari yang sebelumnya 6 tahun.
Dalam kesempatan itu Sutan Riska menyampaikan latar belakang pemerintah dilaksanakan perpanjangan masa jabatan antara lain untuk mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyakat guna pengembangan potensi masyarakat, serta meningkatkan pelayanan publik.
"Perpanjangan masa jabatan walinagari secara substansi tidak hanya untuk memperkuat walinagari, akan tetapi sebagai upaya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat nagari sesuai potensi yang dimiliki oleh nagari," ungkap Sutan Riska.
Ia berharap, para walinagari dapat mengembangkan potensi maupun sumberdaya nagari untuk memajukan perekonomian masyarakat nagari sebagai bentuk subjek pembangunan.
Dilanjutkan, perpanjangan masa jabatan walinagari merupakan amanah besar dari negara, oleh karena itu Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu mendorong walinagari agar melakukan inovasi-inovasi dalam menjalankan roda pemerintahan, pemberdayaan masyarakat bahkan dikonkritkan dengan mengajak masyarakat untuk melakukan investasi di nagarinya.
Di lain hal, Sutan Riska juga mengingatkan agar walinagari untuk taat pada aturan penggunaan dana desa serta norma aturan lain selaku pimpinan masyarakat. Dirinya menegaskan tidak ingin melihat walinagari berurusan hukum karena dana desa maupun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi maupun kode etik seorang walinagari.
“Selain itu walinagari harus rajin melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan untuk memastikan pelayanan, program dan kegiatan tepat sasaran,” jelasnya.
Dalam pada itu Sutan Riska juga berpesan agar walinagari menjalin hubungan harmonis dengan semua pihak dalam menjalankan kegiatan. Pasalnya pembangunan di wilayah nagari sangat tergantung partisipasi publik yang akan dapat diperoleh jika stakeholder mempunyai hubungan baik.
Sementara kepada Ibu-Ibu Ketua PKK Nagari yang pada saat yang bersamaan juga dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya oleh Ketua TP PKK Dharmasraya, Ny. Dewi Sutan Riska, berpesan agar selalu mendampingi suaminya yang notabene walinagari dengan baik, agar semangat dan emosinya terjaga.
Katanya, Ketua TP PKK Nagari dapat mengimplementasikan 10 program pokok PKK, dengan mengedepankan prinsip pemberdayaan, dan turut menciptakan suasana kondusif di nagari masing-masing.
“Mari tingkatkan dedikasi dan loyalitas dalam pengabdian demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Layani masyarakat dengan setulus hati,” tukasnya.
Adapun yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya pada hari ini oleh Sutan Riska terdapat tiga walinagari yang seharusnya berakhir pada Desember yang akan datang, diperpanjang sampai 2026, yakni walinagari Sipangkur, Walinagari Kurnia Koto Salak dan Walinagari Koto Besar.
Selanjutnya enam walinagari yang semula masa jabatannya periode 2021-2027 menjadi periode 2021-2029. Terakhir, 43 walinagari hasil pemilihan serentak tahun 2022 yang semula periode 2022-2028 menjadi periode 2022-2030.