KPU Dharmasraya tetapkan hari PSU pada 3 Desember

id KPU Dharmasraya

KPU Dharmasraya tetapkan hari PSU pada 3 Desember

Komisioner KPU Dharmasraya, Hanna Citra Utami TB. (Antara/HO-Facebook Hanna Citra Utami)

Pulau Punjung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Nagari Empat Koto Pulau Punjung dilaksanakan Selasa, 3 Desember 2024.

"Hari pelaksanaan PSU sudah ditetapkan dalam rapat pleno, yakni Selasa (3/12)," kata Komisioner KPU Dharmasraya, Hanna Citra Utami Tb, di Pulau Punjung, Sabtu.

Ia menjelaskan rekomendasi PSU dari Bawaslu setempat diterima KPU melalui PPK pada Sabtu (29/11) pagi, kemudian setelah dilakukan kajian KPU menilai rekomendasi PSU di TPS 08 memenuhi ketentuan untuk diterima.

Ia memastikan kesiapan logistik serta perlengkapan lainnya tersedia menjelang hari pelaksanaan pemungutan suara ulang.

"Seluruh logistik dan perlengkapan kami pastikan siap, begitu juga surat suara gubernur dan wakil gubernur sudah sampai dari provinsi hari ini," katanya.

Kemudian, kata dia KPU Dharamsraya akan memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi penyelenggara adhok di jajaran Kecamatan Pulau Punjung pada Minggu (1/12).

"Kita rencanakan bimtek PPS dan KPPS digelar besok, ini untuk memastikan kesiapan SDM dalam menghadapi PSU mendatang," katanya.

Ia menambahkan jumlah Pemilih TPS 08 Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung sebanyak 512 pemilih, terdiri dari 510 pemilih yang terdaftar dalam DPT, satu pemilih pindahan, dan satu pemilih tambahan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Dharmasraya merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

TPS yang direkomendasikan untuk dilaksanakan PSU yakni TPS 008 Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung. Pelaksanaan PSU dilakukan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan bupati dan wakil bupati.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado, mengatakan alasan yang melatarbelakangi direkomendasikannya PSU, yakni berdasarkan hasil pengawasan dan analisa terdapat dua pemilih tambahan yang menggunakan hak pilih di TPS 008, adalah pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di TPS tersebut.