Pulau Punjung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Nagari Empat Koto Pulau Punjung dilaksanakan Selasa, 3 Desember 2024.
"Hari pelaksanaan PSU sudah ditetapkan dalam rapat pleno, yakni Selasa (3/12)," kata Komisioner KPU Dharmasraya, Hanna Citra Utami Tb, di Pulau Punjung, Sabtu.
Ia menjelaskan rekomendasi PSU dari Bawaslu setempat diterima KPU melalui PPK pada Sabtu (29/11) pagi, kemudian setelah dilakukan kajian KPU menilai rekomendasi PSU di TPS 08 memenuhi ketentuan untuk diterima.
Ia memastikan kesiapan logistik serta perlengkapan lainnya tersedia menjelang hari pelaksanaan pemungutan suara ulang.
"Seluruh logistik dan perlengkapan kami pastikan siap, begitu juga surat suara gubernur dan wakil gubernur sudah sampai dari provinsi hari ini," katanya.
Kemudian, kata dia KPU Dharamsraya akan memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi penyelenggara adhok di jajaran Kecamatan Pulau Punjung pada Minggu (1/12).
"Kita rencanakan bimtek PPS dan KPPS digelar besok, ini untuk memastikan kesiapan SDM dalam menghadapi PSU mendatang," katanya.
Ia menambahkan jumlah Pemilih TPS 08 Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung sebanyak 512 pemilih, terdiri dari 510 pemilih yang terdaftar dalam DPT, satu pemilih pindahan, dan satu pemilih tambahan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Dharmasraya merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
TPS yang direkomendasikan untuk dilaksanakan PSU yakni TPS 008 Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung. Pelaksanaan PSU dilakukan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan bupati dan wakil bupati.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado, mengatakan alasan yang melatarbelakangi direkomendasikannya PSU, yakni berdasarkan hasil pengawasan dan analisa terdapat dua pemilih tambahan yang menggunakan hak pilih di TPS 008, adalah pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di TPS tersebut.
Berita Terkait
Bawaslu Dharmasraya rekomendasikan PSU di satu TPS
Sabtu, 30 November 2024 9:02 Wib
PDI Perjuangan cetak "hatrick" pada Pilkada Dharmasraya
Kamis, 28 November 2024 14:55 Wib
PDI Perjuangan cetak hatrick di Pilkada Dharmasraya
Kamis, 28 November 2024 12:09 Wib
Pemkab Dharmasraya uji coba program makan siang gratis
Senin, 25 November 2024 19:48 Wib
Sinergi dengan Dinas Koperindag Dharmasraya, PLN UID Sumbar Dorong Pengembangan UMKM
Sabtu, 23 November 2024 18:09 Wib
Bupati Dharmasraya hadiri pelantikan pimpinan DPRD Dharmasraya
Jumat, 22 November 2024 9:40 Wib
Pemkab Dharmasraya lelang barang milik daerah
Kamis, 21 November 2024 15:48 Wib
PPID Dharmasraya terima visitasi Komisi Informasi Sumbar
Kamis, 21 November 2024 14:28 Wib