Kejaksaan Negeri Dampingi dan Beri Pertimbangan Hukum Pada Pemkot Sawahlunto
Sawahlunto (ANTARA) - Pemkot Sawahlunto, Sumatera Barat bersinergi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) kota itu dalam penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan, di Sawahlunto, Senin menyampaikan sinergi itu secara formal ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama.
"Siang ini kami bersama pak Kajari Andarias D'Orney menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berisi kesepakatan mengenai pendampingan dari Kejari kepada Pemkot dalam menghadapi atau menjalani proses hukum khususnya bidang perdata dan tata usaha negara. Ini melanjutkan kerja sama sebelumnya, di mana setiap tahunnya Pemkot menjalin kerjasama terkait hal ini bersama Kejari," kata dia.
Ia menyebut perjanjian kerjasama ini memiliki arti penting, sebab dalam membuat dan menjalankan kebijakannya, Pemkot harus selalu didasari dan disesuaikan dengan regulasi-regulasi hukum yang berlaku.
Melalui kerjasama dan pendampingan dengan pihak Kejaksaan maka pengurusan hal-hal terkait hukum perdata dan tata usaha negara di Pemko dapat lebih terarah dan teratur.
Namun, Pj Wali Kota Fauzan Hasan menekankan bahwa kehadiran kerjasama tersebut bukan dalam artian sebagai pembela Pemko, sehingga lantas Pemko dapat bertindak tanpa mempedulikan regulasi hukum.
“Pihak Kejaksaan itu membantu Pemko dalam menyediakan petunjuk-petunjuk serta pertimbangan hukum. Bukan untuk membela, atau main backing segala macam,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Fauzan Hasan berpesan kepada jajaran ASN di Pemko Sawahlunto agar dalam menjalankan pemerintahan senantiasa mempedomani aturan hukum yang berlaku.
"Hukum itu untuk kita pahami dan patuhi, bukan untuk ditakuti. Untuk itu, taati aturan hukum dan regulasi yang berlaku," kata dia.
Ia juga mengajak agar jajaran ASN meningkatkan konsultasi dan sinergi dengan pihak berkompeten terkait, yakni Kejaksaan Negeri.
"Lebih baik sering bertanya dan berkonsultasi, terutama jika ada keraguan dan dirasa ada yang rawan tidak sesuai hukum," katanya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Andarias D'Orney menyebut kehadiran Kejaksaan bukan untuk membela atau berpihak pada Pemkot. Bahkan jika misalnya dalam kasus konflik Pemkot dengan institusi pemerintah lainnya, Kejaksaan hanya hadir menjadi pihak penengah (mediator).
“Sesuai dengan bunyi kerjasama tersebut, Kejaksaan membantu Pemkot Sawahlunto jika menghadapi persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami memberikan bantuan hukum sebagai kuasa hukum dan memberikan pertimbangan hukum terhadap persoalan hukum yang dihadapi Pemkot," kata dia.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan, di Sawahlunto, Senin menyampaikan sinergi itu secara formal ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama.
"Siang ini kami bersama pak Kajari Andarias D'Orney menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berisi kesepakatan mengenai pendampingan dari Kejari kepada Pemkot dalam menghadapi atau menjalani proses hukum khususnya bidang perdata dan tata usaha negara. Ini melanjutkan kerja sama sebelumnya, di mana setiap tahunnya Pemkot menjalin kerjasama terkait hal ini bersama Kejari," kata dia.
Ia menyebut perjanjian kerjasama ini memiliki arti penting, sebab dalam membuat dan menjalankan kebijakannya, Pemkot harus selalu didasari dan disesuaikan dengan regulasi-regulasi hukum yang berlaku.
Melalui kerjasama dan pendampingan dengan pihak Kejaksaan maka pengurusan hal-hal terkait hukum perdata dan tata usaha negara di Pemko dapat lebih terarah dan teratur.
Namun, Pj Wali Kota Fauzan Hasan menekankan bahwa kehadiran kerjasama tersebut bukan dalam artian sebagai pembela Pemko, sehingga lantas Pemko dapat bertindak tanpa mempedulikan regulasi hukum.
“Pihak Kejaksaan itu membantu Pemko dalam menyediakan petunjuk-petunjuk serta pertimbangan hukum. Bukan untuk membela, atau main backing segala macam,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Fauzan Hasan berpesan kepada jajaran ASN di Pemko Sawahlunto agar dalam menjalankan pemerintahan senantiasa mempedomani aturan hukum yang berlaku.
"Hukum itu untuk kita pahami dan patuhi, bukan untuk ditakuti. Untuk itu, taati aturan hukum dan regulasi yang berlaku," kata dia.
Ia juga mengajak agar jajaran ASN meningkatkan konsultasi dan sinergi dengan pihak berkompeten terkait, yakni Kejaksaan Negeri.
"Lebih baik sering bertanya dan berkonsultasi, terutama jika ada keraguan dan dirasa ada yang rawan tidak sesuai hukum," katanya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Andarias D'Orney menyebut kehadiran Kejaksaan bukan untuk membela atau berpihak pada Pemkot. Bahkan jika misalnya dalam kasus konflik Pemkot dengan institusi pemerintah lainnya, Kejaksaan hanya hadir menjadi pihak penengah (mediator).
“Sesuai dengan bunyi kerjasama tersebut, Kejaksaan membantu Pemkot Sawahlunto jika menghadapi persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami memberikan bantuan hukum sebagai kuasa hukum dan memberikan pertimbangan hukum terhadap persoalan hukum yang dihadapi Pemkot," kata dia.