Padang (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) Penghubung Sumatera Barat (Sumbar) membenarkan telah menerima laporan terhadap tiga majelis hakim di Pengadilan Negeri Padang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Benar, memang ada laporan yang masuk terkait tiga orang majelis hakim di PN Padang terkait perkara perempuan berhadapan dengan hukum," kata Koordinator Penghubung KY Provinsi Sumbar Feri Ardila di Padang, Jumat.
Feri menjelaskan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tersebut sekaitan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 yang dilaporkan ke lembaga itu. Untuk diketahui, Perma tersebut berisikan tentang pedoman mengadili perkara perempuan nerhadapan dengan hukum.
Ketiga majelis hakim PN Padang yang dilaporkan ke KY Penghubung Sumbar tersebut berinisial K, A dan B. Pelapor menilai ketiga hakim diduga menyudutkan korban sehingga tidak menghormati Perma Nomor 3 Tahun 2017.
"Menurut pelapor hakim yang mengadili perkara ini tidak mengimplementasikan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang perempuan berhadapan dengan hukum," kata dia.
Ia mengatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut hingga kini masih berproses. KY Penghubung Sumbar juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi di antaranya, pelapor, penasihat hukum pelapor hingga panitera yang mengadili perkara. Sementara, untuk proses pemeriksaan terhadap ketiga hakim terlapor akan dilakukan langsung oleh para Komisioner KY Pusat.
"Ini masih berproses dan hasilnya belum bisa kami sampaikan dan belum bisa menyimpulkan ada pelanggaran atau tidak," ujar dia.
Pada kesempatan itu, Feri menyampaikan apabila ketiga hakim terlapor terbukti melanggar Perma 3 Tahun 2017 maka dapat dijatuhi sanksi ringan, sedang hingga berat. Namun, karena masih berproses KY belum bisa memastikan sanksi yang akan dijatuhkan.
"Kalau memang terbukti, tentu merujuk kepada tiga sanksi tersebut. Namun sekali lagi ini masih berproses kita belum bisa menyimpulkan," ujar dia menegaskan.
Berdasarkan catatan KY Penghubung Sumbar ketiga hakim berinisial A, K dan B baru pertama kali dilaporkan ke lembaga itu terkait dugaan pelanggaran Perma Nomor 3 Tahun 2017.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY Sumbar benarkan terima laporan dugaan hakim langgar kode etik
Berita Terkait
Hakim PN Andoolo vonis bebas guru honorer Supriyani
Senin, 25 November 2024 11:29 Wib
Kejagung hadirkan lima saksi ahli di sidang praperadilan Tom Lembong
Jumat, 22 November 2024 10:22 Wib
PN Padang hukum kawanan pengedar ganja selama 20 tahun
Selasa, 5 November 2024 5:01 Wib
Hakim PN Jaktim vonis terdakwa pembunuhan Dante 20 tahun penjara
Senin, 4 November 2024 14:59 Wib
Kuasa hukum guru Supriyani ungkap permintaan Rp50 juta hentikan kasus
Selasa, 29 Oktober 2024 5:10 Wib
Kejagung sita uang miliaran rupiah dari 4 tersangka suap vonis Tannur
Kamis, 24 Oktober 2024 10:26 Wib
Kejagung tetapkan 3 hakim perkara Ronald Tannur jadi tersangka suap
Kamis, 24 Oktober 2024 10:26 Wib
PN Padang nyatakan komitmen perbanyak diversi bagi perkara anak
Selasa, 22 Oktober 2024 15:37 Wib