Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan penanganan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur didominasi korban anak perempuan pada periode Januari sampai Mei 2024
Plt Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Ipda Riandra, di Pulau Punjung, Jumat, mengatakan, 10 kasus korban kekerasan anak dialami korban perempuan dan satu kasus korban laki-laki.
"Penanganan kasus kekerasan terhadap anak hingga saat ini sudah mencapai 11 kasus, sementara pada 2023 kekerasan terhadap anak mencapai 29 kasus," katanya.
Ia mengatakan rata-rata yang menjadi korban tersebut anak-anak berusia enam sampai 16 tahun. Dengan sebaran di seluruh wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Ia mengatakan, sebagian besar kekerasan tersebut dialami anak perempuan dengan 10 kasus, satu kasus anak laki-laki pada 2024. Sementara di 2023, anak perempuan yang menjadi korban sebanyak 20, dan laki-laki sembilan kasus.
Ia menerangkan bentuk kekerasan yang dialami korban berbagai macam seperti, kekerasan seksual, cabul, persetubuhan, dan kekerasan fisik.
Menurut dia terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak, seperti timbulnya hasrat seksual yang tidak diiringi dengan pengendalian diri, kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak.
"Termasuk juga pergaulan bebas, pengaruh media pornografi dan lingkungan, serta kondisi ekonomi," lanjut dia.
Ia mengatakan terhadap kasus tersebut pihak Polres memberikan pelayanan secara maksimal kepada korban dalam rangka pengaduan dan pengungkapan kasus yang menimpa korban.
"Kemudian memfasilitasi pelaksanaan VER terhadap korban,merahasiakan identitas korban selama berlangsungnya proses penyelidikan dan penyidikan," tambah dia.