Anggota Komisi V DPR: Kebijakan Tapera perlu sosialisasi

id Komisi V DPR Hamka B Kady

Anggota Komisi V DPR: Kebijakan Tapera perlu sosialisasi

Ilustrasi - Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady bersama anggota DPR RI yang lain saat melakukan pertemuan bersama Gubernur Sulawesi Selatan, pejabat Pemprov Sulsel dan mitra Komisi V DPR RI di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (15/06/2023). ANTARA Foto/HO-Humas Pemprov Sulsel

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR Hamka B Kady menilai pemerintah perlu menyosialisasikan secara masif terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sehingga publik memahami dengan baik tujuan dari kebijakan tersebut.

"Kebijakan terkait Tapera belum tersosialisasi dengan baik di masyarakat, sehingga masyarakat belum terinformasi dengan baik mengenai tujuan dan sasaran Tapera," kata Hamka dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Oleh karena itu, Hamka mendorong agar dilakukannya sosialisasi mengenai kebijakan tersebut. Hal itu sangat penting karena publik pro dan kontra merespons kebijakan Tapera, pasalnya masyarakat belum mendapatkan informasi yang utuh terkait regulasi itu.

Tapera dibentuk sejak 2016 melalui UU Nomor 4. Empat tahun kemudian terbit Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tapera. Sebelumnya, hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

Menurut Hamka, besaran angka 3 persen tidak ada perbedaan di Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.

Hamka mengatakan yang perlu dicatat adalah pada periode 2020-2022 Indonesia sedang berada dalam fase pandemi COVID-19 sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tidak efektif berjalan. Agar kebijakan ini efektif, ia berharap ada sosialisasi.

"Komisi V mengharapkan agar dilakukan konsolidasi antarsektor dan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat secara nasional. Perlu petunjuk teknis yang komprehensif yang mampu menjawab berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat," ujar dia.

Pasal 37 PP Tapera menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera. Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.

Presiden Joko Widodo memastikan potongan 3 persen untuk simpanan Tapera hasil dari perhitungan secara cermat. Menurut Presiden, pasti ada pro dan kontra dalam merespons sebuah kebijakan.

Ia memberi contoh, saat pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non-penerima bantuan iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong. Ternyata, masyarakat merasakan manfaat kebijakan itu.

Begitu juga dengan kebijakan simpanan Tapera. Ia meyakini, nantinya masyarakat akan merasakan manfaat.

Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5/2024) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban-nya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk peserta pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota Komisi V DPR: Kebijakan Tapera perlu disosialisasikan