Lubuk Basung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat berhasil mencegah sebanyak 24 dari 34 kegiatan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.
"Pencegahan 24 kegiatan kampanye itu dilakukan semenjak 25 September sampai 6 Oktober 2024," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra di Lubuk Basung, Jumat.
Ia mengatakan ke 24 kampanye yang dicegah itu tersebar di Kecamatan Tanjung Mutiara sebanyak tiga kegiatan, Lubuk Basung satu kegiatan, Ampek Nagari satu kegiatan, Palembayan dua kegiatan dan Tanjung Raya empat kegiatan.
Sementara di Kecamatan Ampek Koto empat kegiatan, Banuhampu tiga kegiatan, Sungai Pua dua kegiatan, Ampek Angkek dua kegiatan dan Kamang Magek dua kegiatan.
"Pencegahan itu kita lakukan di 10 dari 16 kecamatan di Agam," katanya.
Ia menambahkan pencegahan itu dilakukan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Desa setelah mendapatkan informasi di lapangan.
Panwaslu dan PKD melakukan koordinasi dengan tim pemenangan agar mengurus STTP apabila hendak melakukan kampanye.
Setelah itu pasangan calon tidak jadi melakukan kampanye berupa penyampaian visi misi, ajakan untuk memilih dan pembagian atribut.
"Kegiatan hanya berkumpul antara pasangan calon dengan warga dan tidak ada kampanye," katanya.
Ia mengakui 34 pelaksanaan kampanye tersebut berupa pertemuan terbatas 12 kegiatan, tatap muka 20 kegiatan dan kegiatan lainnya dua kegiatan.
"Hanya ada 10 kampanye yang mengantongi STTP. Kita terus mengawasi pelaksanaan kampanye bagi empat pasangan calon," katanya.