KPK Belum Pertimbangkan Pemeriksaan Saksi Kernel Singapura

id KPK Belum Pertimbangkan Pemeriksaan Saksi Kernel Singapura

KPK Belum Pertimbangkan Pemeriksaan Saksi Kernel Singapura

Juru Bicara KPK Johan Budi. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mempertimbangkan pemeriksaan saksi-saksi dari Kernel Oil Lte Plt Singapura terkait kasus suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. "Kemungkinan pemeriksaan itu ada. Maksudnya Widodo kan? Kemungkinan ada. Hanya saya belum tahu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Selasa. Tim Penyidik KPK, pada Selasa (17/9), memeriksa tiga pegawai PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia yaitu Sudomo, Yatman, dan Ira Dwi Andini sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini. Terkait kasus itu, Tim Penyidik KPK pada Senin (16/9), juga memeriksa tiga pegawai PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia yaitu Dwi Putri Nevy Yanti, Emmy Taurusia, dan Gita Prawita Dewi serta pegawai kantor pusat PT Pertamina, Bhimasakti, untuk tersangka Rudi Rubiandini. Johan mengatakan Tim Penyidik KPK terus melakukan pengembangan dan pendalaman dalam kasus yang melibatkan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya sebagai pihak pemberi suap itu. "Pengembangan yang dilakukan KPK adalah apakah ada pihak-pihak lain yang juga diduga memberi suap dan pihak-pihak lain yang diduga penerima suap. Untuk menggali ke pengembangan itu, tentu perlu keterangan-keterangan baik dari Simon, dari Rudi, atau dari saksi-saksi lain," kata Johan. KPK, dalam kasus ini, sudah menetapkan enam orang yang telah dicegah keluar negeri yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno, Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis, Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon dan pihak swasta yaitu Febri Setiadi. KPK menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK. Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah 300 ribu dolar AS. Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/jno)