Pemkot Pariaman catat warga masuk DTKS capai 52 ribu

id Pemkot Pariaman,berita pariaman,berita sumbar

Pemkot Pariaman catat warga masuk DTKS capai 52 ribu

Kepala Dinas Sosial Kota Pariaman, Sumbar Muhammad Rum. ANTARA/Aadiaat M. S.

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat mencatat jumlah warga di daerah itu yang masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mencapai 52 ribu dari 16 ribu kepala keluarga di daerah itu.

"Data DTKS tersebut berdasarkan usulan dari pemerintahan desa dan tokoh masyarakat yang memasukkan warga yang dinilai membutuhkan bantuan sosial," kata Kepala Dinas Sosial Kota Pariaman Muhammad Rum di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan terjadi peningkatan jumlah warga Pariaman dalam DTKS dari tahun lalu namun jumlahnya tidak signifikan karena pihaknya melakukan evaluasi seluruh data tersebut di tingkat desa.

Ia menyampaikan pihaknya mengeluarkan warga yang ada di dalam DTKS yang dinilai perekonomiannya membaik dan meninggal serta masukkan warga yang dinilai perekonomiannya kurang mampu.

Bagi warga yang belum terdaftar di DTKS namun merasa pantas masuk ke dalam data kelompok masyarakat ekonomi lemah tersebut maka dapat melapor ke pemerintah desa dan pemangku berkepentingan di tingkat pemerintahan terendah tersebut.

"Data DTKS ini kewenangan desa berdasarkan musyawarah dengan tokoh masyarakat dan pihak lainnya, sedangkan dinas menerima rekap data dari desa," ujarnya.

Ia menyampaikan data dari desa langsung dimasukkan ke dalam pusat data di Kementerian Sosial yang digunakan untuk sejumlah program baik yang di tingkat pemerintah pusat maupun daerah itu.

Ia menyebutkan data DTKS tersebut digunakan untuk syarat penerima sejumlah program pemerintah di antaranya Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, BPJS Kesehatan serta Satu Keluarga Satu Sarjana (Saga Saja), bantuan dari Baznas serta program pemerintahan lainnya.

Ia menjelaskan Saga Saja merupakan program unggulan pemkot Pariaman untuk meningkatkan perekonomian dan sumber daya manusia keluarga miskin dengan menguliahkannya di perguruan tinggi yang menjalin kerjasama dengan pemerintah setempat.

Salah satu syarat untuk mengikuti program yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tersebut yaitu keluarga terdaftar di DTKS.