Satpol-PP Payakumbuh gencarkan razia minuman keras jelang puasa Ramadhan

id Satpol PP

Satpol-PP Payakumbuh gencarkan razia minuman keras jelang puasa Ramadhan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Payakumbuh, Devitra. (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Bentuk razia yang dilakukan nanti bisa dilakukan oleh internal Satpol-PP, atau razia gabungan bersama tim tujuh
Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Payakumbuh, Sumatera barat (Sumbar) akan menggiatkan razia penjualan minuman beralkohol, termasuk tuak sebelum puasa Ramadhan 1439 Hijriah.

"Berdasarkan instruksi wali kota, penjualan minuman beralhokoh dan tuak adalah salah satu fokus pengawasan, dan larangannya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Payakumbuh tentang Penyakit Masyarkat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Payakumbuh Devitra, di Payakumbuh, Jumat.

Selain untuk menyambut Ramadhan, pengawasan minuman beralkohol itu juga menyusul dilakukannya pengungkapan kasus pabrik minuman keras oplosan di Payakumbuh oleh kepolisian beberapa waktu lalu.

"Bentuk razia yang dilakukan nanti bisa dilakukan oleh internal Satpol-PP, atau razia gabungan bersama tim tujuh," katanya.

Ia menegaskan tidak akan segan-segan melakukan penindakan jika masih terdapat penjual yang menyediakan minuman beralkohol serta tuak di daerah itu.

Saat ini Satpol-PP Payakumbuh memiliki 100 personel yang akan mendukung pelaksanaan razia tersebut.

Berdasarkan data 2017, pihak Satpol-PP Payakumbuh telah menangani sebanyak 25 kasus terkait minuman beralkohol dan tuak.

Dari 25 kasus itu, 10 di antaranya dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dengan hukuman denda berkisar Rp300 ribu-Rp700 ribu.

"Ada 10 kasus yang kami Tipiring kan pada 2017, sisanya dilakukan pembinaan dan teguran sambil tetap diawasi," katanya.

Selain minuman beralkohol, saat Ramadhan mendatang Satpol-PP juga akan menggelar razia terhadap warung atau rumah makan yang buka pada siang hari.

"Rumah makan atau warung tidak dibenarkan buka pada siang hari, kecuali dibuat merek non muslim," jelasnya.

Untuk hal tersebut, katanya, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, termasuk menunggu surat edaran dari wali kota. (*)