Kejari Pasaman Barat musnahkan barang bukti dari 46 tindak pidana umum

id Kejari Pasaman Barat,Berita pasbar,Berita sumbar

Kejari Pasaman Barat musnahkan barang bukti dari 46 tindak pidana umum

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat saat memusnahkan barang bukti dari 46 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri periode Juli-November 2023. Antara/HO-Kejari Pasaman Barat 

Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat memusnahkan barang bukti dari 46 tindak pidana umum periode Juli sampai November 2023.

"Pemusnahan barang bukti itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Intelijen Henri Setiawan di Simpang Empat, Sabtu.

Ia mengatakan 46 perkara itu dengan rincian 28 perkara dari tindak pidana narkotika dan enam perkara dari tindak pidana pencabulan.

Kemudian tujuh perkara dari tindak pidana pencurian dan lima perkara dari tindak pidana lainnya.

Adapun barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 121,31 gram dari jumlah 20 perkara sedangkan jenis ganja dengan berat 1.368,17 gram dari delapan perkara.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air panas.

Sedangkan barang bukti jenis ganja dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Pemusnahan barang bukti itu, katanya, berdasarkan ketentuan pasal 270 KUHAP dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku sebagai bagian dari kewenangan jaksa selaku eksekutor atau pelaksana putusan hakim.

Menurutnya pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkoba yang masih tinggi di daerah itu.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen dalam upaya menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.***2***