Painan (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Propinsi Sumatera Barat melakukan Visitasi, Monitoring dan Evaluasi terhadap 13 badan publik desa/nagari, sekolah, Pemkab dan lembaga negara di Kabupaten Pesisir Selatan dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tingkat Propinsi Sumatera Barat Tahun 2023, Rabu, (9/11) siang.
Ketua KI Sumatera Barat, Noval Wiska mengatakan, visitasi, monitoring dan evaluasi badan publik di Kabupaten Pesisir Selatan ini adalah bagian/lanjutan dari tahapan penilaian pemeringkatan dan apresiasi KIP Tingkat Sumatera Barat Tahun 2023, yang dilakukan oleh KI Sumatera Barat secara periodik setiap tahun bagi badan publik yang telah memenuhi aspek penilaian kuisioner sebelumnya.
"Pada tahap ini kita akan melakukan verifikasi secara faktual dan review yang lebih mendalam terhadap dokumentasi, produk hukum dan sarana prasarana untuk penyelenggaraan KIP dan KIP Desa/Nagari sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (PERKI-RI) Nomor.1 Tahun 2021, tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan PERKI-RI Nomor 1 Tahun 2018, Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa,"terangnya.
Badan publik desa/nagari, sekolah dan lembaga negara di Kabupaten Pesisir Selatan yang dikunjungi oleh Tim KI dalam Visitasi, Monitoting dan Evaluasi KIP Tahum 2023 tersebut, adalah Nagari Lunang Tiga Kecamatan Lunang, Nagari Muara Inderapura Kecamatan Airpura, Nagari Air Haji Barat Kecamatan Linggosari Baganti, SMA Negeri No.3 Painan, dan SMK Negeri No.1 Sutera.
Sementara, Komisioner Arif Yumardi menjelaskan, visitasi, monitoring dan evaluasi KIP dan KIP Desa Tahun 2023 juga akan melihat/review terhadap Komitmen, Koordinasi, Komunikasi, Kolaborasi, Konsistensi, atau 5K
Terpisah Kepala Diskominfo Kabupaten Pesisir Selatan, Junaidi, M.E, M.I.Kom mengungkapkan pihaknya terus meningkatkan keterbukaan informasi.
"Tentunya, keterkaitan antar bidang terus diperkuat, termasuk integrasi dengan instansi lainnya,"ujarnya.
Dinas Kominfo Kabupaten Pesisir Selatan, sebagai PPID Utama Kabupaten Pesisir Selatan tentunya juga ikut bersinergi dengan KI Sumbar dalam penyelenggaraan KIP dan KIP Desa ini nantinya.
Seperti dikatakan Kepala Bidang IKP Diskominfo Pesisir Selatan, Wildan, S.E, M.I.Kom, yang setia mendampingi KI Sumbar dalam setiap tahapan penilaian KIP tersebut.
"Badan publik wajib memiliki lima kata kunci yang menjadi acuan tata kelola informasi publik. Yakni, komitmen, koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan konsistensi, atau “5 K” imbuhnya.
Komitmen, imbuhnya, direalisasikan melalui sumber daya manusia (SDM) pengelola PPID yang sesuai dengan tugasnya. Koordinasi antarbidang terus diperkuat untuk percepatan penyampaian informasi. Komunikasi untuk menyampaikan pesan, dilakukan melalui pendekatan formal (rapat, surat, nota dinas, notulensi), maupun informal dengan memanfaatkan media komunikasi lain, termasuk medsos.
Berita Terkait
UNAND gelar pertemuan PPID jelang pelaksanaan Monev
Rabu, 25 September 2024 11:50 Wib
Kemenkumham Sumbar sosialisasikan pentingnya perlindungan KI
Selasa, 13 Agustus 2024 15:55 Wib
Kemenkumham Sumbar sosialisasikan pentingnya perlindungan KI bagi masyarakat
Selasa, 13 Agustus 2024 9:07 Wib
Pimpinan UNAND tandatangani komitmen bersama Keterbukaan Informasi
Jumat, 12 Juli 2024 17:51 Wib
KI paparkan hakikat keterbukaan informasi publik bagi mahasiswa
Rabu, 10 Juli 2024 15:31 Wib
Kemenkumham jaring potensi Indikasi Geografis di Sumbar
Jumat, 5 Juli 2024 17:11 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar layanan paten terpadu bagi akademisi
Rabu, 5 Juni 2024 18:50 Wib
Kemenkumham mencanangkan pelayanan publik berbasis HAM
Selasa, 26 Maret 2024 13:40 Wib