Padang (ANTARA) - Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar adalah Ne Bis in Idem.
"(Terkait kasus Emirsyah Satar) sebenarnya bisa disimpulkan begini, dari keseluruhan perbuatan itu oleh KPK disimpulkan bahwa berujung pada atau berinti pada gratifikasi. Penerimaan yang dilakukan oleh seseorang berkaitan dengan jabatannya yang kemudian itu juga dikualifikasi sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Yang harus dipertanyakan adalah mengapa KPK ketika dulu mengusut pertama tidak fokus pada perbuatan yang sekarang diadili atau diambil alih oleh kejaksaan," kata Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Minggu.
Lebih lanjut menurut Abdul Fickar, jika kasus tersebut dirunut kembali dari awal, maka perbuatan Emirsyah Satar menjadi penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pribadi dan merugikan negara, maka mau tidak mau menjadi pengulangan atas apa yang sudah dilakukan oleh KPK.
"Yang jadi pertanyaannya kan kenapa KPK dulu tidak menuntut dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Korupsi tapi lebih memilih pada pasal-pasal gratifikasi yang dilakukan oleh KPK. Nah itu yang menjadi pertanyaan besar sebenarnya itu," ujar Abdul.
Kemudian, lanjut dia, fokus persoalannya adalah apakah perbuatan yang pernah dikualifikasi dalam satu tuntutan tertentu itu bisa diadili lagi.
"Karena itu kemudian kita harus melihat ketentuan yang mengatur mengenai Ne Bis In Idem itu. Ne Bis In Idem diatur dalam Pasal 76, itu dinyatakan bahwa kecuali dalam hal putusan hakim yang mungkin masih diulangi, orang tidak boleh dituntut 2 kali karena perbuatan yang sama, perbuatan yang oleh hakim di Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap," jelas dia.
Artinya sudah ada putusan terhadap perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana itu sudah menjadi tetap dan sudah dijalankan dan dieksekusi," jelas Abdul.
Oleh karena itu, menurutnya, jika ada elemen perbuatan yang sudah dilakukan dan telah ada putusan awalnya lalu dijadikan tindak pidana baru, hal ini bisa menjadi Ne Bis In Idem. Kecuali jika objeknya memang berbeda.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar sebagai tersangka korupsi Garuda yang disebut merugikan negara hingga Rp8,8 triliun.
Dalam hal ini Emirsyah Satar menjadi tersangka korupsi terkait pengadaan dan sewa pesawat CRJ 1000 serta ATR 72-600. Sama seperti kasusnya di KPK, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung bersama mitra bisnisnya Soetikno Soedarjo selaku Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Dua kasus korupsi yang menyeret eks Dirut PT Garuda Indonesia di KPK dan Kejagung tersebut pun menjadi sorotan. Pasalnya, perkara yang ditangani baik di KPK maupun Kejagung dinilai saling beririsan.
Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sebelumnya di KPK, kasus yang memidanakan Emirsyah selama 8 tahun penjara adalah terkait dengan suap-menyuap dan gratifikasi pengadaan proyek pembelian total care machine program Trent Roll-Royce 700, Airbus A330-300/200, dan Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, anak perusahaan GIAA, serta pesawat CRJ 1000, serta ATR 72-600.
Berita Terkait
Kementerian BUMN: Daycare Pupuk Indonesia dukung kinerja perempuan
Kamis, 9 Mei 2024 13:08 Wib
AstraZeneca tarik peredaran vaksin COVID-19 di seluruh dunia
Kamis, 9 Mei 2024 8:10 Wib
Bawaslu Solok evaluasi kinerja Panwascam persiapkan Pilkada 2024
Kamis, 9 Mei 2024 8:07 Wib
Terkait Persoalan Tambang Air Dingin, Pemprov Sumbar Tegaskan Keputusan Sudah Diambil Tidak Perlu Ada Rapat Lagi
Kamis, 9 Mei 2024 7:26 Wib
Unesco tetapkan tiga warisan dokumenter RI sebagai Memory of the World
Kamis, 9 Mei 2024 5:12 Wib
Dr. Krismadinata jabat Rektor UNP Periode 2024-2029
Kamis, 9 Mei 2024 5:11 Wib
Keren! UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang sebagai Memory of the World Asia Pacific
Kamis, 9 Mei 2024 1:32 Wib
Kemenag Kota Solok beri dukungan pelaksanaan akreditasi Paud/SM 2024
Rabu, 8 Mei 2024 20:19 Wib