Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap seorang pengedar narkoba inisial RR (29) yang merupakan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan barang bukti 1,5 kilogram narkoba jenis ganja kering dan sejumlah sabu di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Sabtu, mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba (16/9) tersebut berawal adanya informasi dari tokoh masyarakat saat Jumat Curhat di Masjid Raya Muaro Kiawai (8/9) bahwa di daerah itu sering terjadi transaksi narkoba..
Atas dasar informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan, kemudian didapati informasi yang akurat terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku hingga dilakukan penggerebekan rumah pelaku.
"Pelaku merupakan warga Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Pelaku ditangkap bersama barang bukti narkotika ganja kering siap edar seberat 1,5 kilogram lebih dan sepuluh paket ukuran sedang narkotika jenis sabu," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Narkoba AKP Eri Yanto menjelaskan pihaknya dalam penggeledahan itu didampingi oleh Wali Nagari (kepala desa) Muaro Ilir dan ketua pemuda.
Pihaknya menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa sepuluh paket ukuran sedang narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan satu paket besar narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus kantong plastik warna hitam putih.
Selain itu, satu bungkus besar narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna biru, empat buah plastik klip warna bening ukuran 4x8 cm.
Petugas juga menyita satu buah kotak rokok, lima buah plastik klip warna bening ukuran 1x3 cm, satu buah timbangan digital merk scale capacity warna hitam, 40 buah plastik warna bening ukuran 10x15 cm, satu pack plastik klip warna bening ukuran 5x8 cm, satu buah panci warna silver yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika jenis ganja kering siap edar tersebut.
"Terkait barang bukti yang kami temukan di rumah pelaku, kami akan mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan terkait dari mana pelaku mendapatkan barang haram yang terbilang cukup banyak ini. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini," tegas AKP Eri Yanto.
Untuk pelaku sendiri, katanya, pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada tahun 2013 dan menjalani hukuman selama sepuluh tahun enam bulan. Namun pada tahun 2017, pelaku melarikan diri bersama lima orang pelaku lainnya dari Lapas Pariaman.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Permasyarakatan Pariaman terkait kaburnya pelaku pada tahun 2017 yang lalu dan peran pelaku dalam pelarian dari Lapas Pariaman tersebut," sebutnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan.
"Pelaku akan kami jerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegas AKP Eri Yanto. ***2***
Berita Terkait
Baharuddin Mantan Bupati Pasbar Nilai Epyardi-Ekos Pemimpin Dibutuhkan Sumbar
Jumat, 18 Oktober 2024 8:49 Wib
Tim gabungan PAKEM Pasaman Barat amankan WNA sebar aliran sesat
Kamis, 17 Oktober 2024 16:20 Wib
Imigrasi Agam amankan WNA diduga sebarkan aliran sesat
Kamis, 17 Oktober 2024 15:53 Wib
Pemkab Pasaman Barat harapkan BRIN teliti keamanan konsumsi gula aren dari batang sawit
Kamis, 17 Oktober 2024 15:47 Wib
Meriah! Vasko Ruseimy Bakar Semangat Massa pada Konser Perdana Sumbar Gercep di Panti Pasaman
Kamis, 17 Oktober 2024 11:14 Wib
Pemkab Pasaman Barat salurkan 17.136 ton pupuk bersubsidi
Rabu, 16 Oktober 2024 15:37 Wib
Bawaslu Pasaman Barat ingatkan larangan anak terlibat dalam kampanye
Rabu, 16 Oktober 2024 15:34 Wib
KPU Pasaman Barat siap berikan layanan warga yang ingin pindah memilih
Selasa, 15 Oktober 2024 15:16 Wib