Padang (ANTARA) - DPRD Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2023 sebesar Rp6,8 triliun atau tepatnya Rp6.800.609.985.610.
"Dari berbagai tahapan pembahasan postur Perubahan KUA-PPAS Sumbar Tahun 2023, yakni sebesar Rp6,8 triliun," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Selasa.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumbar pada Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023.
Pada rapat paripurna tersebut, Mahyeldi mengatakan target pendapatan daerah sebesar Rp6,51 triliun, rinciannya pendapatan asli daerah Rp3,08 triliun, pendapatan transfer Rp3,41 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp15,09 miliar.
Kemudian untuk belanja daerah, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,78 triliun yang terdiri atas belanja operasi Rp4,64 triliun, belanja modal Rp1,03 triliun belanja tidak terduga Rp26,22 miliar, dan belanja transfer Rp1,08 triliun.
"Kemudian untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp2,89 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp20 miliar," sebut Mahyeldi yang juga mantan Wali Kota Padang dua periode tersebut.
Perubahan KUA-PPAS 2023 tersebut selanjutnya akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2023.
Di satu sisi, kata dia, alokasi APBD 2023 dalam kondisi yang tidak baik sebab alokasi terhadap belanja yang cukup besar untuk mendanai berbagai program prioritas tidak didukung dengan anggaran yang tersedia.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi memberikan sejumlah catatan terhadap Perubahan KUA-PPAS, di antaranya perubahan target makro ekonomi yang diusulkan terdapat kondisi anomali dengan pertumbuhan ekonomi meningkat terhadap target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Atas dasar itu, Supardi menilai selama dua tahun terakhir kurangnya semangat yang progresif dari kepala daerah untuk pembangunan Sumbar karena target RPJMD sudah tercapai pada tahun 2024.
Kemudian dari Rancangan Perubahan KUA-PPAS yang disampaikan pemerintah daerah, terdapat defisit Rp638 miliar. Hal itu karena turunnya target pendapatan sebesar Rp304 miliar dan tidak bisa digunakannya sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2022.