Wakil Ketua DPRD sebut defisit murni Rp638 miliar KUA PPAS

id Kampunh bebas narkoba,bukittinggi

Wakil Ketua DPRD sebut defisit murni Rp638 miliar KUA PPAS

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar. (ANTARA/HO-Humas DPRD Sumbar).

Bukittinggi,- (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar menyebutkan terdapat defisit murni sebesar Rp638 miliar dalam rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023 yang diajukan pemerintah daerah.

"Hal itu disebabkan penurunan target pendapatan sebesar Rp304 miliar dan tidak bisa dipakainya sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun 2022," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar di Padang, Selasa.

Dalam pembahasan pendapatan dan belanja daerah dapat diseimbangkan kembali sehingga tidak ada lagi defisit pada perubahan KUA dan PPAS tahun 2023. Hal itu menjadi salah satu catatan penting bagi pemerintah daerah, di samping beberapa catatan lainnya yang disampaikan dalam rapat paripurna.

Selain itu, ia juga mengingatkan pemerintah daerah adanya perbedaan data jumlah kendaraan antara Badan Pendapatan Daerah, Dirlantas Polda Sumatera Barat dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang cukup besar yakni sekitar 1,1 juta unit.

"Untuk perbedaan data ini badan anggaran bersama TAPD menyepakati untuk dilakukan rapat dengan mengundang dua instansi tersebut," kata Irsyad.

Lebih jauh terkait pembahasan rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2023 yang dilakukan, Irsyad Syafar menyebutkan disepakati target pendapatan daerah sekitar Rp6,511 triliun dan plafon sementara belanja daerah sekitar Rp6,781 triliun.

"Target yang disepakati tersebut masih bersifat tentatif dan akan didalami kembali pada pembahasan perubahan APBD tahun 2023," ujarnya.

Perubahan KUA PPAS tahun 2023 disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat pada 14 Agustus 2023 lalu untuk menyikapi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan PPAS tahun 2023. Kesepakatan bersama terhadap perubahan yang ditetapkan tersebut akan menjadi dasar untuk penyusunan perubahan APBD tahun 2023.

"Sesuai dengan mekanisme, pembahasan telah dilakukan oleh DPRD bersama pemerintah daerah mulai dari pembahasan di tingkat komisi sampai kepada tingkat Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah," ucapnya.