DPRD sampaikan sejumlah catatan terhadap KUA PPAS Sumbar

id Kua ppas, DPRd Sumbar

DPRD sampaikan sejumlah catatan terhadap KUA PPAS Sumbar

Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Paripurna terkait perubahan KUA PPAS di Padang, Selasa, (12/9/2023). ANTARA/HO-Humas DPRD Sumbar.

Padang (ANTARA) - DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan sejumlah catatan terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2023.

"Pertama, perubahan target makro ekonomi yang diusulkan dalam rancangan perubahan KUA, terdapat kondisi yang anomali dimana pertumbuhan ekonomi meningkat tetapi tingkat pengangguran dan tingkat kemiskinan juga meningkat," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi di Padang, Selasa.

Kondisi ini, lanjut dia, menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Sumbar belum berkualitas. Alasannya, peningkatan pertumbuhan ekonomi tidak mampu memberikan kontribusi yang positif terhadap penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan.

Catatan kedua yakni target akhir makro ekonomi daerah yang akan dicapai dalam RPJMD Provinsi Sumbar 2021-2026 banyak yang berada di bawah target 2024. Hal ini dapat dilihat dari target pertumbuhan ekonomi RPJMD 2026 sebesar 4,84 persen.

Sedangkan target 2024 sebesar 4,8 persen hingga 5,2 persen. Target tingkat kemiskinan RPJMD 2026 ialah sebesar 5,77 persen, sedangkan target 2024 sebesar 5,62 persen. Demikian juga target tingkat pengangguran terbuka RPJMD 2026 sebesar 5,94 persen.

Sedangkan target 2024 sebesar 5,70 persen. Kondisi tersebut disebabkan rendahnya target yang ditetapkan dalam RPJMD yang disusun saat pandemi COVID-19. Apabila tidak dilakukan tinjauan tengah semester terhadap target RPJMD, maka dalam dua tahun terakhir tidak ada lagi semangat yang progresif dari kepala daerah untuk membangun Sumbar. Sebab, target RPJMD sudah tercapai pada 2024.

Kemudian, lanjut Supardi, pada rancangan perubahan KUA PPAS terdapat defisit murni sebesar Rp638 miliar yang disebabkan penurunan target pendapatan sebesar Rp304 miliar, dan tidak bisa dipakainya silpa 2022.

Catatan selanjutnya, kata dia, terdapat perbedaan data jumlah kendaraan antara Bapenda dengan Dirlantas Polda Sumbar maupun Badan Pusat Statistik (BPS) yang cukup besar yakni sekitar 1,1 juta unit. DPRD menilai organisasi perangkat daerah tidak melakukan pembaharuan data secara berkala.