Bank Nagari berhasil meraih Penghargaan Paritrana Award

id Bank Nagari, Paritrana Award, BPJS

Bank Nagari berhasil meraih Penghargaan Paritrana Award

Gubernur Sumbar Mahyeldi terlihat menyerahkan piagam pengharagaan kepada Direktur Operasional Bank Nagari Syafrizal. (ANTARA/HO-BN)

Padang (ANTARA) -

Bank Nagari berhasil meraih penghargaan Paritrana Award tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2022 untuk kategori perusahaan skala besar Keuangan Perdagangan dan Jasa.

Penghargaan diberikan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi didampingi Wakil Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar-Riau Elena pada malam Anugerah Paritrana Award tingkat Sumbar Tahun 2022 di Pangeran Beach Hotel Padang, pada 4 September 2023, seperti dikutip dari siaran pers disitus resmi banknagari.co.id.

Direktur Operasional Bank Nagari Syafrizal mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mengapresiasi Bank Nagari dalam melindungi pekerja dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

Bank Nagari mempunyai komitmen yang kuat untuk mengasuransikan semua pegawai kita sehingga bisa bekerja dengan baik tanpa memikirkan risiko saat bekerja

Ini bukan penghargaan yang pertama kalinya, karena Bank Nagari terbaik II nasional dengan hadiah mobil. "Penghargaan ini tentunya atas komitmen bersama manajemen dan seluruh komponen yang ada di Bank Nagari,"ujarnya.

Sekretaris Paritrana Award Sumbar Jefri Iswanto dalam sambutannya mengatakan, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan masyarakat adalah dengan mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Sosial.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Oleh karena itu negara telah menyusun landasan kebijakannya dengan pembentukan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Pemerintah dan pemberi kerja berperan penting dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di setiap daerah.

Pemerintah berperan penting dalam menerbitkan regulasi, dan sedangkan pemberi kerja juga berperan penting melalui komitmennya untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja.

Ia menambahkan, untuk memberikan apresiasi bagi Pemerintah Daerah, Pemberi Kerja / Badan Usaha, Pemerintah RI melalui Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI mengeluarkan surat Nomor : B.3215//D-1/KPS.02.00/12/2021 tentang Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award).

Penghargaan Paritrana Award Tahun 2022 ini, ungkap dia, dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dengan membentuk kepanitiaan penilaian yang terdiri dari akademisi, praktisi jaminan sosial, ahli jaminan sosial dan asosiasi yang bergerak di bidang ketenagakerjaan.

Diperkuat keputusan Gubernur Sumatera Barat NOMOR ; 560/22/HI-WAS//II/NAKERTRANS 2023 Tentang Pembentukan Panitia Penilaian Pemberian Anugerah Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana) Tahun 2023.

“Periode penilaian Paritrana Award Tahun 2022 dilaksanakan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 dan Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah provinsi terbaik, pemerintah Kabupaten/Kota terbaik, Perusahaan Besar Terbaik dan Perusahaan Menengah Terbaik Dan Usaha Kecil Mikro (UKM) terbaik,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemprov Sumbar sangat menyambut antusias pelaksanaan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2022. Ini merupakan tahun ke 6 penyelenggaraan Paritrana Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah mendukung pelaksanaan salah satu Program Strategis Nasional yaitu Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan kepada badan usaha yang telah patuh terhadap ketentuan perundangan Jaminan Sosial.*