Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat masih menunggu revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 khususnya Pasal 8 Ayat 2 mengenai perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.
"Jadi, meskipun telah diputuskan Mahkamah Agung, tindak lanjut PKPU 10 Tahun 2023 tentunya setelah adanya revisi dari KPU RI," kata Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Rabu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan atau gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang PKPU Nomor 10 Tahun 2023 khususnya Pasal 8 Ayat 2.
Pasal 8 Ayat 2 tersebut mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD tingkat kabupaten dan kota. Perludem menilai pasal tersebut mendiskriminasi keterwakilan kaum perempuan di parlemen.
Surya mengatakan setelah dikabulkannya gugatan yang dilayangkan Perludem, KPU di daerah berharap revisi PKPU tersebut segera diterbitkan agar jajaran KPU provinsi, kabupaten maupun kota memiliki pedoman yang jelas mengenai penghitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.
"Jadi, sampai saat ini kita masih menunggu (revisi PKPU) tersebut," ujarnya.
Dengan kata lain, sambung dia, selama belum ada revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait penghitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan, KPU setempat masih mengacu pada aturan yang berlaku.
Setelah revisi Pasal 8 Ayat 2 rampung, KPU Sumbar segera menyosialisasikannya ke 19 KPU kabupaten dan kota yang ada di provinsi tersebut.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar Hamdan mengatakan pada prinsipnya KPU menghormati putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Perludem.
Meskipun secara teknis KPU telah melalui beberapa tahapan sebelum keluarnya putusan Mahkamah Agung tentang kuota keterwakilan perempuan, Hamdan menyakini KPU RI segera menindaklanjutinya.
"Yang jelas, kalau terjadi perubahan PKPU tentu tidak akan melebihi waktu penetapan daftar calon tetap," kata dia.
Artinya, KPU masih memiliki rentang waktu sekitar dua bulan untuk menyiapkan revisi atau perbaikan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menjelang penetapan daftar calon tetap.